Tata Cara Itikaf Ramadhan yang Benar di Masjid, Hati-hati Bagi Perempuan!

Rifan Aditya

Senin, 01 April 2024 | 18:09 WIB
Tata Cara Itikaf Ramadhan yang Benar di Masjid, Hati-hati Bagi Perempuan!
Ilustrasi masjid, tata cara itikaf Ramadhan yang benar lengkap (Freepik)

Suara.com - Pada 10 malam terakhir Ramadhan, umat Muslim dianjurkan melakukan berbagai amalan ibadah, salah satunya I'tikaf. Nah berikut ini tata cara itikaf Ramadhan yang benar lengkap dengan waktu, amalan, hukum, syarat dan hal yang membatalkan I’tikaf.

Diketahui bahwa I’tikaf merupakan berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk selengkapnya, berikut ini tata cara itikaf Ramadhan yang benar mulai dari waktu, amalan, hukum, syarat dan hal yang membatalkan I’tikaf.

Waktu Pelaksanaan I’tikaf

Waktu pelaksanaan I’tikaf ini dilakuan pada malam pada 10 hari terakhir Ramddhan dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar. Anjuran melakukan i'tikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan ini tertuang dalam hadits berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Artinya: Dari Aisyah ra, Ia mengatakan: "Sesungguhnya Nabi SAW melakukan i'tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i'tikaf sepeninggal beliau". (HR Bukhari dan Muslim).

Amalan-amalan saat I'tikaf

Saat melaksanakan I’tikaf, ada beberapa amalan yang bisa dilakukan. Nah berikut ini amalan-amalan yang bisa dilakukan seperti yang dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab.

- Shalat sunnah
- Bertasbih
- Berdzikir
- Membaca Al Qur'an
- Menyibukkan diri dengan belajar, mengajar, baca, dan menulis

baca juga

Hukum Melakukan I'tikaf

Hukum melaksanakan i'tikaf yaitu sunnah. Namun jika melihat dari kondisinya, maka hukum I’tikaf bisa jadi wajib, makruh, hingga haram.

Adapun hukum i’tikaf menjadi wajib jika dinadzarkan, menjadi haram jika dilakukan tanpa izin oleh seorang istri atau hamba sahaya.

Selain itu, hukum I’tikaf bisa menjadi makruh jika dilakukan oleh seorang perempuan yang bertingkah serta mengundang fitnah meskipun sudah disertai izin

Syarat I'tikaf

Bagi yang akan melaksanakan I’tikaf, ada beberapa  syaratnya yang perlu diketahui. Adapun syarat melakukan I’tikaf yakni sebagai berikut:

  • Muslim
  • Berakal
  • Suci dari hadas besar

Hal-hal yang Membatalkan I’tikaf

Penting untuk diketahui bahwa ada hal-hal yang membuat I’tikaf batal. Adapun hal-hal yang membatalkan I’tikaf yakni seperti berikut ini:

1. Berhubungan suami-istri (senggama)
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk disengaja
4. Murtad
5. Haidh
6. Nifas
7. Keluar masjid saat I'tikaf tanpa alasan
8. Keluar masjid saat I'tikaf untuk memenuhi kewajiban yang dapat ditunda
9. Keluar masjid saat i'tikaf disertai alasan sampai beberapa kali karena keinginan sendiri.

Demikian penjelasan mengenai tata cara itikaf Ramadhan yang benar mulai dari waktu, amalan, hukum, syarat dan hal yang membatalkan I’tikaf. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa Puasa Hari Ke 22 dan 23 Ramadhan, Agar Selalu Dibuka Pintu-pintu Berkah

Doa Puasa Hari Ke 22 dan 23 Ramadhan, Agar Selalu Dibuka Pintu-pintu Berkah

Religi | Senin, 01 April 2024 | 17:21 WIB

Tradisi Salat Kafarat di Jumat Akhir Bulan Ramadhan, Benarkah Bisa Ganti Salat Fardhu 70 Tahun?

Tradisi Salat Kafarat di Jumat Akhir Bulan Ramadhan, Benarkah Bisa Ganti Salat Fardhu 70 Tahun?

Lifestyle | Senin, 01 April 2024 | 16:30 WIB

Baru Pertama Kali Itikaf di Masjid, Ini Panduan Sunnah Hingga Rekomendasi Masjid di Jakarta

Baru Pertama Kali Itikaf di Masjid, Ini Panduan Sunnah Hingga Rekomendasi Masjid di Jakarta

Lifestyle | Sabtu, 30 Maret 2024 | 16:57 WIB

Tak Harus Itikaf di Masjid, Begini Tips Raih Malam Lailatul Qadar dengan Ibadah di Rumah

Tak Harus Itikaf di Masjid, Begini Tips Raih Malam Lailatul Qadar dengan Ibadah di Rumah

Lifestyle | Jum'at, 29 Maret 2024 | 18:28 WIB

Terkini

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×