Hukum Barang Temuan, Boleh Digunakan Jika tak Ada Pemiliknya?

Wakos Reza Gautama

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:53 WIB
Hukum Barang Temuan, Boleh Digunakan Jika tak Ada Pemiliknya?
Hukum barang temuan. [Youtube anb channel]

Suara.com - Terkadang ketika kita sedang berjalan di tempat umum, pernah melihat ada benda atau barang yang tergeletak begitu saja di tengah keramaian.

Misal ketika sedang berjalan di mal kita melihat ada dompet di tengah jalan. Ada yang memutuskan untuk mengambilnya. Tidak sedikit ada yang melaporkannya ke pihak yang berwenang.  

Lalu apa hukumnya barang temuan tersebut? Bolehkah kita menggunakan barang temuan tersebut? Berikut penjelasannya. 

Dalam fikih Islam, barang temuan disebut dengan al-Luqathah. Secara etimologi (bahasa) Luqathah mempunyai arti sesuatu yang ditemukan atau didapat.

Luqathah bisa juga didefinisikan sebagai harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain.  Lalu bagaimana hukumnya barang temuan ini?

Jika kita menemukan barang tak bertuan di tengah jalan maka yang harus dilakukan adalah mempersaksikan kepada orang adil lalu diumumkan selama setahun. 

Apabila pemiliknya memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh memanfaatkannya.

Diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:

احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.

baca juga

“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”

Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.’” [1]

Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

“Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.’”

Dalam riwayat lain disebutkan:

فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَعَرَفَ عِفَاصَهَا، وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فأعْطِهَا إيَّاهُ وإلَّا فَهي لَكَ

“Jika datang orang yang mengakuinya, lalu ia bisa menyebutkan kulitnya, jumlahnya, dan bungkusnya, maka berikanlah kepadanya. Jika tidak demikian, maka barang tersebut jadi milikmu (setelah 1 tahun).” (HR. Muslim no. 1722)

Jika nilainya kecil, boleh langsung dimiliki dan dimanfaatkan. Berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan kurma di jalan lalu beliau mengambilnya dan bersabda,

لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا

“Andai aku tidak khawatir ini adalah harta sedekah, niscaya aku akan memakannya.” (HR. Bukhari no. 2431, Muslim no. 1071)

Menilik dari dalil-dalil di atas, bisa disimpulkan mengambil barang temuan di jalan tidaklah mengapa, selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam dalil tersebut.

Ini bukan suatu pelanggaran agama. Ini hukumnya boleh. Bahkan, jumhur ulama menganjurkan untuk mengambilnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilakukan Saka Tatal Hari Ini, Bagaimana Hukum Sumpah Pocong dalam Islam?

Dilakukan Saka Tatal Hari Ini, Bagaimana Hukum Sumpah Pocong dalam Islam?

Lifestyle | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 19:34 WIB

Apa Agama Rizki Juniansyah?, Lifter Asal Banten yang Sumbangkan Emas untuk Indonesia di Olimpiade Paris

Apa Agama Rizki Juniansyah?, Lifter Asal Banten yang Sumbangkan Emas untuk Indonesia di Olimpiade Paris

Sport | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 16:20 WIB

Agama Ritassya Wellgreat Bikin Penasaran, Pasca Viral Video Joget Bareng Mantan Suami Ria Ricis

Agama Ritassya Wellgreat Bikin Penasaran, Pasca Viral Video Joget Bareng Mantan Suami Ria Ricis

Lifestyle | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 13:15 WIB

Hukum Islam tentang Alat Kontrasepsi, Bolehkah Mencegah Kehamilan?

Hukum Islam tentang Alat Kontrasepsi, Bolehkah Mencegah Kehamilan?

Lifestyle | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 11:04 WIB

Bacaan Doa Haid Hari Pertama Agar Tidak Sakit

Bacaan Doa Haid Hari Pertama Agar Tidak Sakit

Lifestyle | Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:56 WIB

Terkini

Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos

Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:45 WIB

The End of Oak Street Pamer Dinosaurus Sampai Misterinya Lupa Dikupas

The End of Oak Street Pamer Dinosaurus Sampai Misterinya Lupa Dikupas

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:45 WIB

BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta

BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif

Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra

Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Ditangkap Polisi

Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Ditangkap Polisi

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa

Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya

Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Mengerikan

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Mengerikan

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan

Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan

Riau | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:30 WIB

×