Hukum Rujuk Usai Cerai Menurut Islam Seperti Dilakukan Dodhy Kangen Band, Memangnya Boleh?

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 10:29 WIB
Hukum Rujuk Usai Cerai Menurut Islam Seperti Dilakukan Dodhy Kangen Band, Memangnya Boleh?
Hukum Rujuk Usai Cerai (freepik)

Suara.com - Rujuk merupakan proses kembalinya hubungan pernikahan antara suami dan istri setelah mereka mengalami perceraian atau talak. Lantas, bagaimana hukum rujuk usai cerai menurut Islam?

Pembahasan terkait rujuk ini mencuat usai Dodhy Kangen Band memutuskan untuk rujuk dengan Ayu Rizki Yani setelah resmi bercerai selama enam bulan. Keduanya menyelamatkan pernikahan mereka yang telah berlangsung selama 19 tahun.

Dodhy dan Ayu resmi bercerai pada 23 April 2024, dan pernikahan kedua ini diadakan pada Sabtu (5/10/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Andika Mahesa atau Andika Kangen Band dan beberapa kerabat Dodhy.

Menurut pandangan Islam, perceraian bukanlah hasil yang diharapkan dalam sebuah pernikahan. Namun, jika perceraian terjadi, pilihan untuk rujuk selalu ada bagi pasangan tersebut. Untuk kembali bersama, ada syarat-syarat rujuk dalam Islam yang perlu dipenuhi agar proses rujuk tersebut sah dan dilaksanakan dengan benar.

Pengertian Rujuk Menurut Islam

Rujuk dalam Islam adalah proses mengembalikan suami dan istri yang telah bercerai agar dapat hidup bersama kembali sebagai pasangan suami-istri. Rujuk diatur dalam Al-Quran dan Sunnah sebagai salah satu cara untuk memperbaiki hubungan antara suami dan istri yang telah berpisah.

Dalam hukum Islam, rujuk hanya dapat dilakukan selama masa iddah, yaitu periode tunggu selama tiga bulan setelah perceraian atau setelah berakhirnya masa nifas bagi wanita yang baru melahirkan. Selain itu, rujuk harus dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Jika ada ketentuan mengenai harta atau nafkah selama masa perceraian, suami wajib memenuhinya. Apabila ada niat untuk rujuk, suami dan istri harus membuat perjanjian baru untuk hidup bersama, termasuk persetujuan atas kondisi dan syarat yang telah disepakati.

Dalam Islam, rujuk dianjurkan sebagai langkah terakhir untuk memperbaiki hubungan suami-istri yang telah bercerai, dengan tujuan menjaga keutuhan keluarga. Namun, rujuk tidak dianjurkan jika telah terjadi kekerasan atau penyimpangan yang merugikan salah satu pihak.

baca juga

Penting untuk dicatat bahwa rujuk bukanlah pilihan dalam kasus di mana terjadi kekerasan, pelecehan, atau bentuk kerugian lainnya terhadap salah satu pasangan. Dalam situasi seperti ini, perceraian mungkin menjadi satu-satunya pilihan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan korban.

Bagaimana Hukum Rujuk Usai Cerai?

Mengutip dari laman resmi Kemenag, salah satu ketentuan rujuk adalah istri yang ingin dirujuk harus berada dalam masa iddah talak raj'i, yaitu talak satu atau talak dua, dan bukan dari talak ba'in, baik itu bain sugra maupun bain kubra.

Oleh karena itu, rujuk setelah masa iddah selesai, seperti dalam kasus bain sugra, dianggap tidak sah.

Apabila suami ingin kembali bersama dengan istrinya, ia harus melakukan akad nikah yang baru. Akad nikah ini sama seperti yang dilakukan dalam prosesi pernikahan pada umumnya. Hal ini telah dijelaskan oleh para ulama.

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد

Artinya: Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis, maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru. (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).

Jika talak yang diberikan adalah talak tiga, meskipun masa iddah belum berakhir, suami tidak bisa melakukan rujuk atau menikah kembali dengan istrinya kecuali setelah memenuhi lima syarat tertentu sebagai berikut.

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya: Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikahi lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba'in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis. (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).

Hal yang sama berlaku bagi istri yang ditalak dengan talak fasakh, khulu', atau talak ba'in, di mana mereka tidak dapat dirujuk. Jika ingin rujuk, pihak laki-laki harus melakukan akad nikah yang baru.

Situasi serupa berlaku untuk istri yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, karena dalam kasus ini, ia tidak memiliki masa iddah yang harus dijalani.

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah ungkapan yang digunakan untuk rujuk dapat berupa ungkapan yang jelas dan tegas (sharih) atau ungkapan sindiran (kinayah) yang disertai dengan niat.

Contoh ungkapan yang jelas dan tegas adalah, "Aku rujuk kepadamu", "Engkau sudah dirujuk", atau "Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku". Sementara itu, contoh ungkapan sindiran (kinayah) termasuk "Aku kawin lagi denganmu" atau "Aku menikahimu lagi."

Selanjutnya, Syekh Ibrahim juga menegaskan bahwa ungkapan rujuk tidak boleh diikuti oleh ketentuan tambahan seperti ta'liq (syarat) atau batas waktu tertentu, misalnya "Aku rujuk kepadamu selama satu bulan."

Rujuk juga tidak bisa hanya dilakukan dengan niat yang ada dalam hati tanpa diucapkan. Tidak cukup pula hanya dengan tindakan fisik semata, seperti hubungan intim antara suami dan istri. Rujuk harus dinyatakan dengan kata-kata, bahkan disarankan untuk dilakukan di hadapan dua saksi.

Demikianlah penjelasan terkait hukum rujuk usai cerai menurut pandangan Islam. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baim Wong Diminta Belajar dari Mantan, Marshanda Ungkap Cara Cerai yang Elegan: Jangan Jelek-jelekin...

Baim Wong Diminta Belajar dari Mantan, Marshanda Ungkap Cara Cerai yang Elegan: Jangan Jelek-jelekin...

Lifestyle | Jum'at, 11 Oktober 2024 | 09:57 WIB

Nostalgia Hadiah Mewah Baim Wong untuk Paula Verhoeven, Pajaknya Setara 4 Kali Lipat UMR Jakarta

Nostalgia Hadiah Mewah Baim Wong untuk Paula Verhoeven, Pajaknya Setara 4 Kali Lipat UMR Jakarta

Lifestyle | Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:21 WIB

Baim Wong dan Paula Verhoeven Cerai, Warganet Singgung Mitos Ini: Pertanda Tidak Baik

Baim Wong dan Paula Verhoeven Cerai, Warganet Singgung Mitos Ini: Pertanda Tidak Baik

Lifestyle | Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:53 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×