1. Jika seseorang dengan sadar membuka aib orang lain, maka Allah SWT akan mengazab dengan membuka aibnya sendiri. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
“Barangsiapa yang menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, dan barangsiapa yang membuka aib seorang Muslim, Allah akan membuka aibnya hingga terbukalah kejelekannya di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Majah)
2. Umat Muslim tidak diperbolehkan membuka aibnya sendiri. Apabila dilakukan, maka orang tersebut tidak akan mendapat ampunan dari Allah SWT. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Setiap umatku akan memperoleh ampunan dari Allah kecuali Al Mujahirin, yaitu semisal ada seseorang yang berbuat dosa di malam hari dan Allah menutup aibnya, namun kemudian pada pagi hari ia membuka aibnya sendiri. Orang tersebut mengatakan, ‘Wahai fulan, aku telah melakukan perbuatan buruk ini dan itu’.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sekian penjelasan tentang hukum suami membuka aib istri dalam Islam. Semoga kita semua selalu bisa menjadi umat yang taat dan beriman.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari