Selama melakukan perjalanan jauh, umat muslim dibolehkan untuk menggabungkan (jamak) salat. Misalnya salat Zuhur dijamak dengan Asar, Magrib dengan Isya. Sedangkan, salat Subuh tidak boleh dijamak dengan salat sebelumnya atau sesudahnya.
4. Dianjurkan meng-qasar salat
Adab safar selanjutnya yaitu, umat muslim dianjurkan untuk meng-qasar salatnya selama melangsungkan safar. Misalnya saja salat Zuhur, Asar, dan Isya menjadi dua rakaat. Sementara itu, salat magrib dan subuh tidak dapat di-qasar.
Syarat musafir
Seseorang hisa dianggap sebagai musafir jika telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Jarak perjalanan yang ditempuh sekitar 85 KM atau lebih. Jarak ini juga bisa melihat dari ukuran ‘urf (adat atau kebiasaan yang dikenal oleh kalangan masyarakat)
- Musafir tidak berniat untuk menetap lebih dari empat hari
- Safarnya tidak mempunyai tujuan yang berbau kemaksiatan
Demikian informasi mengenai perjalanan yang disebut safar, lengkap dengan adab hingga syarat musafir. Semoga bisa menjadi pemahaman kita semua.
Sumber:
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Tata Cara Salat di Pesawat, Dul Jaelani Tertangkap Kamera Sedang Melaksanakannya