Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa, Apa Benar Bisa Membatalkan Puasa?

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 03 Maret 2025 | 14:53 WIB
Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa, Apa Benar Bisa Membatalkan Puasa?
Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa (Unsplash)

Suara.com - Ketika mengalami masalah pernapasan, banyak orang yang memilih inhaler untuk melegakannya. Sebab selama ini inhaler memang dikenal cukup ampuh untuk melegakan pernapasan, terutama bagi mereka yang  mengalami hindung tersumbat karena flu. Pertanyaannya, bagaimana hukum menggunakan inhaler saat puasa?

Selain flu, sakit asma biasanya juga menyebabkan orang kesulitan bernapas secara normal. Saat tiba-tiba mengalaminya, beberapa orang memilih menghirup inhaler. Adapun efek menghirup inhaler ini biasanya hanya sampai pada paru-paru. Dengan begitu, diharapkan pernapasan bisa menjadi lega dan nyaman.

Namun yang masih menjadi keraguan dari beberapa umat Islam adalah inhaler yang digunakan puasa, apakah itu akan membatakkan puasanya atau tidak?

Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa

Melansir NU Online, rukun puasa, selain niat, yaitu meninggalkan hal-hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa. Salah satunya yaitu makan atau minum. Para ulama sepakat bahwa secara lebih spesifik, memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka juga termasuk kegiatan makan dan minum. Secara lebih rinci, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

Diketahui, ain yang menyebabkan puasa batal ini bermacam-macam. Apabila mengenai hidung dan mulut, ain bisa berupa makanan, minuman, atau benda lainnya yang sengaja dimasukkan ke dalam rongga pencernaan atau pernapasan. Lantas bagaimana jika menghirup aroma?

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ke dalam jenis ain. Hal ini kemudian diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap atau aroma lainjya itu tidak membatalkan puasa, hal ini berlaku pula ketika seseorang menghirup aroma kemenyan atau masakan.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan bahwa:

baca juga

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ. 

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Menggunakan inhaler saat hidung tersumbat itu tidak dapat menambah kekuatan fisik sama sekali. Orang yang lapar akan tetap lapar, bahkan sama sekali tidak bisa mengurangi rasa lapar terutama saat sedang puasa.

Demikian pula menghirup inhaler tidak dapat mengatasi rasa dahaga. Di mana tenggorokan akan tetap kering dan tetap merasa haus. Sehingga dapat disimpulkan, inhaler hanya digunakan untuk melegakan pernafasan dan tidak lebih dari itu.

Oleh karenanya, menggunakan atau menghirup inhaler sangat jauh dari definisi kegiatan makan dan minum. Di mana,  tujuan dari makan dan minum itu sangat jelas, yakni menghilangkan rasa lapar dan mengurangi dahaga. Atau setidaknya membuat tubuh yang terasa lemas akibat lapar dan haus jadi kembali bertenaga.

Tak dapat dipungkiri bahwa menghirup inhaler termasuk kegiatan memasukkan benda ke dalam tubuh yang dilakukan secara sengaja. Akan tetapi, tujuannya tidak untuk menambah kekuatan tubuh atau mengurangi rasa lapar dan haus. Melainkan hanya untuk melegakan pernapasan yang terganggu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan inhaler saat puasa adalah boleh. Sebab inhaler yang dihirup hanya bertujuan untuk melegakan pernapasan dan tidak membuat tubuh menjadi bertenaga atau mengurangi rasa haus serta dahaga.

Itulah tadi penjelasan terkait hukum menggunakan inhaler saat puasa. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan saat puasa apalagi saat ini cuaca sedang tidak menentu.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Buka Puasa Langsung Minum Es Buah? Ini Penjelasan Dokter Tirta

Bolehkah Buka Puasa Langsung Minum Es Buah? Ini Penjelasan Dokter Tirta

Lifestyle | Senin, 03 Maret 2025 | 14:26 WIB

Batuk saat Puasa? Begini Cara Mengatasinya tanpa Batal

Batuk saat Puasa? Begini Cara Mengatasinya tanpa Batal

Lifestyle | Senin, 03 Maret 2025 | 14:23 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×