Rezky Aditya belum lama ini memang dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani. Namun hal ini rupanya kembali dipertanyaakan oleh suami Citra Kirana itu.
Lewat kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, menilai bahwa ada kejanggalan dari putusan tersebut. Ana juga mempertanyakan akan bukti yang valid.
"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya," buka Ana Sofa Yuking dilihat dari channel YouTube Citra Kirana dan Rezky Aditya, Rabu (21/6/2023).
Lajutnya, Ana menegaskan bahwa kliennya Rezky Aditya belum melalukan tes DNA namun sudah dinyatakan sebagai ayah biologis Kekey.
“Bahkan, adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan,” katanya.
Ana juga menilai bahwa hakim pengadilan tinggi ada kesalahan dalam membuat putusan dan telah mengesampingkan fakta juga bukti.
"Menurut pandangan kami waktu itu, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti. Menurut kami putusan pengadilan tinggi sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," sambungnya.
Tak sampai disitu pihak Rezky Aditya juga merasa ada yang janggal dengan satu pertimbangan Hakim Agung yang mana pertimbangan itu gak pernah ada dan gak terbukti di pengadilan tinggi.
"Dari memori kasasi setebal 51 halam yang klien kami sampaikan faktanya dalam putusan kasasi yang hanya berjumlah 8 halaman tersebut, Hakim Agung menolak kasasi klien kami hanya dengan satu pertimbangan, yaitu terbukti tergugat dan penggugat hidup serumah," ucap Ana Sofa Yuking.
Baca Juga: Ditumpangi Crazy Rich, Berapa Harga Tiket Kapal Selam Titanic yang Hilang?
"Nah, ini harus kami luruskan. Bahwa fakta ini tidak pernah ada dalam pertimbangan putusan pengadilan tinggi. Bahkan tidak ada satupun bukti dalam pengadilan tingkat pertama yang menunjukkan bahwa klien kami hidup serumah dengan penggugat," tegasnya.
Dari kejanggalan ini, Ana meminta masyarakat Indonesia menilai sendiri dari hasil putusan Mahkamah Agung tersebut.