Kematian bayi harimau milik Alshad Ahmad menuai pro dan kontra publik. Banyak yang mempertanyakan izin Alshad memelihara satwa liar, padahal sudah 7 anak harimau yang mati dalam kurun waktu berdekatan.
Alshad diketahui memiliki penangkaran yang berisi beberapa jenis satwa liar. Harimau Benggala merupakan salah satu satwa yang paling sering muncul di konten YouTubenya.
Imbas masalah ini, publik meminta agar pemerintah mencabut izin penangkaran milik sepupu Raffi Ahmad itu. Beberapa juga mempertanyakan alasan pemerintah memberi Alshad memelihara Harimau Benggala.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Harimau Benggala bukan termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia.
Hal inilah yang membuat Alshad lebih mudah mendapatkan izin memelihara Harimau Benggala dibanding Harimau Sumatera. Meski begitu, statusnya terancam punah di India.
Kembali pada 2020 lalu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar Ammi Nurwati juga memastikan bahwa kepemilikan harimau di rumah Alshad Ahmad sudah sesuai aturan.
"Sesuai dengan surat keputusan penangkaran yang saat ini dimiliki saudara Alshad Ahmad, mengacu pada Permen LH dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar," ujar Ammy dalam sebuah wawancara.
"Secara akta pendirian, saudara Alshad Ahmad punya badan hukum PT Taman Satwa Eksotik. Kemudian saat yang bersangkutan mengajukan permohonan izin penangkaran, sudah sampaikan rencana perolehan indukan berupa Harimau Benggala," ungkapnya.
Nampaknya hal ini yang membuat pemerintah tak bisa asal mencabut izin penangkaran di rumah Alshad Ahmad karena sudah mendapat izin penangkaran.
Baca Juga: IG Masih Hilang, Keisya Levronka Akhirnya Muncul Pamer Pose Kocak