Alshad Ahmad dihujat habis-habisan oleh netizen usai mengabarkan kematian anak harimaunya. Ia dituduh tak becus mengurus hewan-hewan yang ia pelihara.
Penyebab kematian harimau yang diberi nama Cenora itu kini masih dalam penyelidikan. Alshad Ahmad menduga Cenora mati karena ada kelainan paru-paru.
Meski sudah menjelaskan panjang lebar soal kematian Cenora, tapi Alshad masih saja dihujat netizen. Bahkan ada yang menyebut Cenora mati karena keseringan diajak ngonten.
Kesal masih dihujat meski sudah klarifikasi, Alshad Ahmad kembali menuliskan surat terbuka di akun Instagramnya.
"Melalui surat terbuka ini, terlebih dahulu saya menyampaikan ucapan terima kasih dari hati yang paling dalam kepada seluruh masyarakat atas semua perhatian termasuk saran maupun kritik yang disampaikan kepada saya terkait peristiwa kematian Cenora yang terjadi beberapa hari lalu," tulis Alshad Ahmad dikutip dari akun Instagramnya, Senin, (31/07/23).
Alshad berterima kasih kepada para netizen yang telah memberikan kritikan dan saran. Tapi ia merasa keberatan dengan adanya komentar hujatan yang ditujukan padanya.
"Pada prinisipnya saya tidak keberatan dengan kritik yang ditujukkan kepada saya. Namun demikian saya melihat dari sejumlah besar kritik tersebut, ternyata ada sebagian yang disampaikan secara tidak proporsional dan tanpa memperhatikan aspek kebenaran maupun kaidah etika," imbuh Alshad.
Merasa difitnah habis-habisan, Alshad mengancam bakal memenjarakan para netizen yang nekat melempar hujatan di media sosial. Ia juga meminta para netizen untuk segera menghapus komentar-komentar jahatnya.
"Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya meminta kepada siapa yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan/komentar tersebut," tegas Alshad.
"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," ungkapnya.