Saipul Jamil telah resmi melaporkan mantan istrinya, Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada hari Selasa (8/8/2023) malam terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami datang ke mari adalah terkait laporan Saipul Jamil dugaan tindak pidana, pencemaran nama baik dan fitnah," ujar pengacara Saipul Jamil dikutip dari YouTube Seleb Oncam.
Sang pengacara menyebut laporan ini dibuat guna memberikan efek jera terhadap pedangdut yang akrab disapa Depe. "Klien saya mau ada penegakan hukum agar tidak ada lagi seperti ini," imbuhnya.
Saipul mengungkap omongan Depe dianggap sudah mencemarkan nama baiknya. Rupanya dalam salah video yang viral, Depe sempat menyebut dirinya penjahat kelamin, pedofil serta pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait ini, Saipul mengaku sakit hati dan tidak merasa seperti yang dituduhkan oleh sang mantan istri.
"Saya bukan pelaku pedofil. Kenapa saya berani bicara demikian? Karena keputusan pengadilan tidak ada pedofil," kata Saipul Jamil.
"Sedangkan pada waktu 2016, yang menjadi korban saya, umurnya sudah mencapai hampir 18 tahun dan sudah punya KTP," sambungnya.
Saat kabar ini dibagikan ulang oleh akun @lambe__danu, netizen memberikan beragam tanggapannya.
"Tapi dp pinter bahasanta diplesetin ga bakal dipenjara dy kcuali kalimatnya jelas," komentar netizen. "Hanya di Indonesia pedofil kagak ada malunya," balas yang lain. "Bener kata mami dp dia gk normal, kan terbukti 2016 kasus pencabulan sesama jenis anak dbwah umur fitnahnya dmna," bela netizen.
Baca Juga: 2 Rekomendasi Film Romance yang Diperankan Zhou Yiran, Sayang Dilewatkan!