Selebtek.suara.com - Keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengizinkan pernikahan beda agama masih terus dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kali ini MUI Sulsel yang angkat bicara.
Dilansir Mui.or.id, Sabtu (25/6/2022), Sekertaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA mengingatkan jika pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam.
Menurutnya, Islam hanya memperbolehkan lelaki muslim menikasi perempuan non muslim dengan syarat perempuan tersebut masuk Islam terlebih dulu sebelum menikah.
“Mayoritas ulama sepakat bahwa perkawinan wanita muslimah dengan lelaki non muslim hukumnya tidak sah. Adapun lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim maka ulama masi berbeda pendapat,” rinci Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami tersebut.
Muammar Bakry juga menjelaskan jika pernikahan beda agama bisa berakibat fatal bagi lingkungan keluarga. Hal itu karena setiap orang tua punya pandangan masing-masing dalam mendidik anaknya.
Selain itu masalah lain misalnya anak atau cucu non muslim tidak bisa menerima warisan dari orangtuanya meskipun garis keturunannya jelas.
Ia juga menyebut jika larangan ini sudah ada dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 221 yang artinya, "Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu."
Bukan hanya itu saja, secara aturan yang ada di Indonesia, pernikahan beda agama juga dilarang. Atauran ini tertuang di UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1)
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Baca Juga: Ketua MUI Dukung Banser Demo Holywing yang Dianggap Keterlaluan Tingkah dan Menghinanya
Lebih rinci lagi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 40 : Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain: dan seorang wanita yang tidak beragam Islam.
Pasal 44: “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawina ndengan seorang pria yang tidak beragama Islam”
Peraturan lain yang melarang pernikahan beda agama diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut:
Pasal 4: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan”.
Pasal 40: Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain: Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain, dan seorang wanita yang tidak beragam Islam.
Sumber: Mui.or.id