Pernikahan Beda Agama: MUI Sulsel Sebut Akan Berdampak Negatif Bagi Keluarga

Selebtek

Minggu, 26 Juni 2022 | 17:25 WIB
Pernikahan Beda Agama: MUI Sulsel Sebut Akan Berdampak Negatif Bagi Keluarga
suara.com

Selebtek.suara.com - Keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengizinkan pernikahan beda agama masih terus dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kali ini MUI Sulsel yang angkat bicara.

Dilansir Mui.or.id, Sabtu (25/6/2022), Sekertaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA mengingatkan jika pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam.

Menurutnya, Islam hanya memperbolehkan lelaki muslim menikasi perempuan non muslim dengan syarat perempuan tersebut masuk Islam terlebih dulu sebelum menikah.

“Mayoritas ulama sepakat bahwa perkawinan wanita muslimah dengan lelaki non muslim hukumnya tidak sah. Adapun lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim maka ulama masi berbeda pendapat,” rinci Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami tersebut.

Muammar Bakry juga menjelaskan jika pernikahan beda agama bisa berakibat fatal bagi lingkungan keluarga. Hal itu karena setiap orang tua punya pandangan masing-masing dalam mendidik anaknya.

Selain itu masalah lain misalnya anak atau cucu non muslim tidak bisa menerima warisan dari orangtuanya meskipun garis keturunannya jelas.

Ia juga menyebut jika larangan ini sudah ada dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 221 yang artinya, "Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu."

Bukan hanya itu saja, secara aturan yang ada di Indonesia, pernikahan beda agama juga dilarang. Atauran ini tertuang di UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1)

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

baca juga

Lebih rinci lagi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 40 : Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain: dan seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Pasal 44: “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawina ndengan seorang pria yang tidak beragama Islam”

Peraturan lain yang melarang pernikahan beda agama diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut:

Pasal 4: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan”.

Pasal 40: Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain: Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain, dan seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Sumber: Mui.or.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua MUI Dukung Banser Demo Holywing yang Dianggap Keterlaluan Tingkah dan Menghinanya

Ketua MUI Dukung Banser Demo Holywing yang Dianggap Keterlaluan Tingkah dan Menghinanya

Selebtek | Minggu, 26 Juni 2022 | 14:52 WIB

Mertua Ingin Menantu Dokter, Perempuan Ini Ditinggalkan Tiga Hari Setelah Menikah, Berakhir Bahagia Usai Cerai

Mertua Ingin Menantu Dokter, Perempuan Ini Ditinggalkan Tiga Hari Setelah Menikah, Berakhir Bahagia Usai Cerai

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 11:48 WIB

Gegara Orang Ketiga, Pernikahan 27 Tahun Berakhir Tinggalkan Enam Buah Hati, Anak Bikin Momen Spesial di Hari Terakhir

Gegara Orang Ketiga, Pernikahan 27 Tahun Berakhir Tinggalkan Enam Buah Hati, Anak Bikin Momen Spesial di Hari Terakhir

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 11:06 WIB

Fatwa Baru: Ada Vaksin Covid-19 yang Haram Menurut MUI, Apa Itu?

Fatwa Baru: Ada Vaksin Covid-19 yang Haram Menurut MUI, Apa Itu?

Selebtek | Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:01 WIB

Selamat! Film Anak 'Kun Anta' Dapat Apresiasi dari MUI, Ini Alasannya

Selamat! Film Anak 'Kun Anta' Dapat Apresiasi dari MUI, Ini Alasannya

Selebtek | Sabtu, 11 Juni 2022 | 11:05 WIB

Ada Perbedaan Penentuan Hari Idul Adha, BRINBuka Suara

Ada Perbedaan Penentuan Hari Idul Adha, BRINBuka Suara

Selebtek | Jum'at, 10 Juni 2022 | 22:24 WIB

MUI Kecam Politisi India Nupur Sharma yang Menghina Nabi Muhammad

MUI Kecam Politisi India Nupur Sharma yang Menghina Nabi Muhammad

Selebtek | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:46 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×