Selebtek.suara.com - Pemerintah akan membuat regulasi tentang pembelian minyak goreng bagi masyarakat yang kurang mampu dengan harga Rp 14.000 per liter untuk Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Nantinya masyarakat yang ingin membeli minyak goreng harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukan NIK. Cara ini diyakini bisa mengatasi pembelian berulang-ulang oleh oknum yang nakal.
Pemerintah juga mengatur ketentuan dalam membeli MGCR, yakni maksimal 10 kg untuk sau NIK per hari. Pembelian bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Sosialisasi akan dilakukan mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022. Kemudian di hari berikutnya yakni 11 Juli 2022 masyarakat sudah bisa membeli minyak goreng corah seharga Rp 14.000 per liter menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
Berikut ini cara membeli minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter:
1. Unduh aplikasi Warung Pangan
2. Cari lokasi pengecer terdekat yang menyediakan MGCR
3. Datang ke toko lalu scan QR Code ayang ada di toko menggunakan aplikasi PeduliLindungi
4. Jika hasil scan hijau, maka konsumen bisa melakukan pembelian. Jika scan berwarna merah maka konsumen dilarang membeli minyak tersebut.
Baca Juga: Jokowi Bakal Bertemu Presiden Rusia dan Ukraina, Ada Apa?