Luhut Umumkan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK, Publik: Orang Kecil Makin Susah

Ruth Meliana Dwi Indriani, Fita Nofiana

Minggu, 26 Juni 2022 | 16:43 WIB
Luhut Umumkan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK, Publik: Orang Kecil Makin Susah
Ilustrasi Minyak Goreng Curah

Suara.com - Pada rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng curah, pemerintah memberlakukan aturan baru dalam teknis pembelian.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan akan segera mengaplikasikan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah.

Hal ini yakni sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Selain menggunakan PeduliLindingi, warga juga bisa membeli menggunakan NIK bagi mereka yang tak memiliki akun PeduliLindungi.

Penyataan Luhut tersebut kemudian dibagikan di berbagai media sosial, salah satunya akun @berita_gosip.

Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/@luhut.pandjaitan)

Akun tersebut membagikan video pernyataan Luhut di mana mendapatkan berbagai respons publik di kolom komentar.

"Kasihan orang susah makin dibikin susah," komentar warganet.

"Jaman dulu ada pak harmoko mentri penerangan, yang umumin harga semua kebutuhan hidup. Sekarang ada lord mentri segala mentri," imbuh warganet.

baca juga

"Enggak perlu bayar pakai duit berarti cuma pakai peduli lindungi aja ya mantep juga," tambah warganet lain.

"Lawak yang nimbun bukan rakyat pak, tapi mereka yang di atas yang ekspor minyak goreng ke luar negeri," timpal lainnya.

"Kasihan orang kecil makin susah," balas lainnya.

Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Peduli Lindungi

Minyak Goreng Curah sendiri dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp 15.000/kg.

Lantas, seperti apakah cara beli minyak goreng curah pakai PedulLindungi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Ilustrasi minyak goreng (Freepik)
Ilustrasi minyak goreng (Freepik)
  • Para pembeli bisa datang ke penjual atau toko pengecer yang menjual minyak goreng curah. Pembeli harus melihat penjual yang resmi dan terdaftar. Kemudian pilih provinsi dan kabupaten/kota, lalu klik cari pasar.
  • Lakukan scan QR code yang ada di pengecer.
  • Perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
  • Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, maka para pembeli sudah bisa membeli minyak goreng curah.
  • Namun, jika hasil scan menunjukkan hasil warna merah, maka para konsumen gagal membeli minyak goreng curah tersebut.
  • Diketahui, untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg per NIK dalam setiap harinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonom: Beli Minyak Goreng Harusnya Dibuat Lebih Mudah, Jangan Pakai KTP atau PeduliLindungi

Ekonom: Beli Minyak Goreng Harusnya Dibuat Lebih Mudah, Jangan Pakai KTP atau PeduliLindungi

Bisnis | Minggu, 26 Juni 2022 | 14:02 WIB

Sosialisasi Segera Diberikan, 5 Fakta Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Sosialisasi Segera Diberikan, 5 Fakta Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

News | Sabtu, 25 Juni 2022 | 21:05 WIB

Mudah, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Mudah, Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

News | Sabtu, 25 Juni 2022 | 21:30 WIB

Sidak Minyak Goreng Curah Rakyat di Kramat Jati, Mendag Zulhas: Orang Tinggal Datang dan Ambil

Sidak Minyak Goreng Curah Rakyat di Kramat Jati, Mendag Zulhas: Orang Tinggal Datang dan Ambil

Bisnis | Sabtu, 25 Juni 2022 | 18:26 WIB

Mendag Zulhas Pastikan Mayoritas Pedagang di Pasar Kramat Jati Jual Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter

Mendag Zulhas Pastikan Mayoritas Pedagang di Pasar Kramat Jati Jual Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter

Bekaci | Sabtu, 25 Juni 2022 | 14:17 WIB

Sidak ke Pasar Kramat Jati, Mendag Zulhas: Hampir Tiap Toko Jual Minyak Goreng Curah Rp 14.000

Sidak ke Pasar Kramat Jati, Mendag Zulhas: Hampir Tiap Toko Jual Minyak Goreng Curah Rp 14.000

Jakarta | Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:45 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×