Selebtek.suara.com - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan penerima gaji 13. Hari ini 1 Juli 2022 pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 untuk tahun 2022.
Dilansir dari Suara.com, gaji ke-13 kali ini mencangkup Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen. Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tahun ini gaji ke-13 dapat diterima oleh semua PNS, ASN, dan pensiunan yang terdaftar.
Lalu berapa besaran gaji 13 pensiunan?
Besaran gaji ke-13 abdi negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Berdasarkan aturan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur besaran maksimal gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Berikut ini rincian besaran gaji 13 pensiunan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala sebesar Rp24,13 juta
• Wakil Ketua/Wakil Kepala sebesar Rp21,23 juta
• Sekretaris sebesar Rp18,34 juta
• Anggota sebesar Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
• Enselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp 19,93 juta
• Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14,7 juta
• Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp 8,98 juta
• Eselon IV/Pejabat Pengawas sebesar Rp7,51 juta