MUI Sulsel Buka Suara, Soal Gugatan 100 Miliar ke Holywings yang Bakal Disumbangkan

Selebtek Suara.Com
Senin, 04 Juli 2022 | 12:07 WIB
MUI Sulsel Buka Suara, Soal Gugatan 100 Miliar ke Holywings yang Bakal Disumbangkan
suara.com

Selebtek.suara.com – Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA mengaku tak setuju pernyataan pengacara Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengaitkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam upaya menggugat Holywings.

Sumbangan ke Baznas itu jangan hasil dari Holywings. Holywings itu kan bar, miras di situ,” kata Ruslan Wahab, dikutip dari laman MUI Digital, Sabtu (2/7/22).

Ruslan Wahab menegaskan, jika ada sumbangan seperti dimaksudkan di atas, harus ditolak. Pasalnya, hasil usaha Holywings menyalahi aturan agama yaitu minuman keras. Islam sangat melarang yang namanya miras.

“Allah ta’ala tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Maka siapa yang bersedekah dengan barang haram tidak akan diterima,” kata Ruslan Wahab.

KH Ruslan mengutip hadis riwayat Abu Hurairah ra, “Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”

Diketahui, dua orang bernama Muhammad menggugat secara pedata PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola restoran dan bar Holywings, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Hendarsam Marantoko sebagai kuasa hukum dua orang bernama Muhammad.

Dalam gugatan yang diajukan tersebut, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.

Baca Juga: Investasi 1,2 M Euro untuk Pabrik Mobil Listrik Dekat Perbatasan Ukraina, Volvo Cars Serap Ribuan Karyawan

Gugatan itu diajukan buntut promosi minuman keras atau miras gratis kepada pelanggan bernama Muhammad dan Maria untuk setiap hari Kamis di Holywings.

Adapun duo Muhammad itu mengajukan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras atau miras gratis tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya merinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri atas kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.

“Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat,” kata Hendarsam. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI