Nikita Mirzani Dibebaskan karena Harus Dampingi 3 Anaknya

Selebtek | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:43 WIB
Nikita Mirzani Dibebaskan karena Harus Dampingi 3 Anaknya
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan Polresta Serang Kota. Keputusan ini diambil polisi karena ada permohonan dari pengacara.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.

"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.

Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ucap Shinto.

Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).

Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dibebaskan, Nikita Mirzani Kini Puji Penyidik Polres Serang Kota

Dibebaskan, Nikita Mirzani Kini Puji Penyidik Polres Serang Kota

Sumbar | Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:36 WIB

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dibebaskan dengan Alasan Kemanusiaan

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dibebaskan dengan Alasan Kemanusiaan

Entertainment | Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:12 WIB

Fitri Salhuteru Kehilangan Banyak Rekan Akibat Berteman dengan Nikita Mirzani

Fitri Salhuteru Kehilangan Banyak Rekan Akibat Berteman dengan Nikita Mirzani

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:59 WIB

Dito Mahendra Ngotot Penjarakan Nikita Mirzani, Ini Penyebabnya

Dito Mahendra Ngotot Penjarakan Nikita Mirzani, Ini Penyebabnya

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:07 WIB

Polresta Serang Resmi Tahan Nikita Mirzani, Apa Alasannya?

Polresta Serang Resmi Tahan Nikita Mirzani, Apa Alasannya?

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:35 WIB

Terkini

Kekalahan Tipis dari Thailand di Final Piala AFF 2026, Ini Kata Ketum FFI

Kekalahan Tipis dari Thailand di Final Piala AFF 2026, Ini Kata Ketum FFI

Bola | Senin, 13 April 2026 | 13:18 WIB

Thomas Ramdhan Posting Hengkang dari GIGI, Armand Maulana Bereaksi Begini

Thomas Ramdhan Posting Hengkang dari GIGI, Armand Maulana Bereaksi Begini

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 13:18 WIB

Penundaan Kongres, Tokoh Sepak Bola Jateng Desak PSSI Telaah Konflik Kepentingan

Penundaan Kongres, Tokoh Sepak Bola Jateng Desak PSSI Telaah Konflik Kepentingan

Bola | Senin, 13 April 2026 | 13:17 WIB

'Mengetuk Pintu Langit' Melalui Aksi Berbagi Setiap Jumat

'Mengetuk Pintu Langit' Melalui Aksi Berbagi Setiap Jumat

Sumut | Senin, 13 April 2026 | 13:16 WIB

Berapa Tarif Lewat Selat Hormuz? Kebijakan Baru Iran yang Bikin Negara Lain Ketar-ketir

Berapa Tarif Lewat Selat Hormuz? Kebijakan Baru Iran yang Bikin Negara Lain Ketar-ketir

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 13:14 WIB

Tabrakan Maut Dua Motor di Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Agus Gunawan Tutup Usia

Tabrakan Maut Dua Motor di Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Agus Gunawan Tutup Usia

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 13:14 WIB

Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I

Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 13:12 WIB

Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun

Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 13:11 WIB

JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah

JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah

News | Senin, 13 April 2026 | 13:10 WIB

Kurban Praktis Lewat BRImo, Tidak Perlu Repot Langsung Lewat Handphone

Kurban Praktis Lewat BRImo, Tidak Perlu Repot Langsung Lewat Handphone

Bri | Senin, 13 April 2026 | 13:09 WIB