Selebtek.suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Meski sudah jadi tersangka, Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Roy Suryo terkulai lemas hingga harus memakai kursi roda usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Menanggapi hal itu, tokoh Agama Buddha Romo Pandita Sumedho meminta penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menahan Roy Suryo.
"Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya kemudian ditahan. Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya," kata Romo Pandita kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Romo Pandita meminta penyidik tidak memberikan keistimewaan kepada Roy Suryo. Menurutnya yang bersangkutan mesti diadili seperti halnya pelaku penistaan terhadap agama lain.
"Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu kami serahkan kepada pihak penyidik Polri untuk melanjutkan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," katanya.
Roy Suryo akan kembali diperiksa pada hari ini, Kamis (28/7/2022). Keputusan untuk menahan atau tidak, akan disampaikan penyidik usai pemeriksaan.(*)
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Harga Sawit Riau Merosot, Penyeberangan Pelabuhan Roro Dumai Sepi