Selebtek.suara.com - Dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino telah memasuki agenda tuntutan. Agenda tersebut dilaksanakan pada Kamis (28/7/2022) dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa.
“Menurut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa satu Putra Siregar dan terdakwa dua Rico Valentino telah secara terbukti dan sah menggunakan kekerasan kepada orang lain,” ungkap Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terdakwa satu, Putra Siregar dan terdakwa dua Rico Valentino masing-masing dengan 10 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah mereka jalani,” lanjut JPU.
Jaksa juga memberitahukan apa saja yang memberatkan dan meringankan tuntutan meraka. Luka lebam pelapor, Nur Alamsyah menjadi salah satu penyebab hukuman keduanya menjadi berat.
“Yang memberatkan, membuat sanksi korban mendapat luka lebam di bibir kanan, yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah tersandung hukum,” ujar Jaksa.
Sebagai informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Nur Alamsyah dengan dugaan tindak pengeroyokan di sebuah cafe. Pertikaian tersebut diduga disebabkan oleh selebgram Chandrika Chika.
Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putra Siregar membantah telah melakukan pemukulan serta hanya mencoba melerai Rico Valentino dan Nur Alamsyah.
Sedangkan Rico Valentino mengaku memukul seseorang tetapi tidak tahu siapa karena sedang berada di bawah pengaruh alkohol. (cc)
Sumber: suara.com
Baca Juga: Gap Skor Tinggi, Lagu _WORLD SEVENTEEN Raih Kemenangan ke-2 di Acara Musik