Anggota DPR yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama Penembakan Brigadir J, Apa Penjelasannya?

Selebtek

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:35 WIB
Anggota DPR yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama Penembakan Brigadir J, Apa Penjelasannya?
Bharada E terduga penembak Brigadir J akhirnya memenuhi panggilan Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)

Selebtek.suara.com - Dijeratnya Bharada E atau Richard Eliezer dengan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, akan membuka Polri menetapkan tersangka lain, hal ini diyakini anggota Komisi III DPR RI, Santoso.

Santoso mengatakan, dengan pasal tersebut sangat mungkin Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Dari pasal itu (pasal 55 dan 56), Bharada E bukan pelaku utama,” ucap Santoso, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, dari pasal tersebut justru muncul intrik adanya pihak-pihak lain yang turut diduga membantu kejahatan dalam hal ini kasus tewasnya Brigadir J.

“Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 55 dan 56 KUHP yang intrik adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan,” tuturnya.

Santoso meyakini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengusut tuntas siapa-siapa saja yang menjadi pelaku tewasnya Brigadir J.

“Saya percaya atas kejadian ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut tuntas siapa para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat baik atas tewasnya Brigadir J maupun adanya rekayasa atas kejadian tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Oleh kepolisian, Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri.

baca juga

Karena itulah polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan persangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Adapun isi dari pasal 338 KUHP adalah ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Berdasarkan isi pasal tersebut, maka jika terbukti membunuh Brigadir J Bharada E akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Selain Pasal 338 KUHP yang sudah diulas di atas, Bharada E juga dijerat pasal 55 KUHP dalam kasus kematian Brigadir J.

Pasal 55 KUHP terdapat dalam Bab V KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana. Pasal ini terdiri dari dua ayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Segera Koordinasi dengan Bareskrim Polri, LPSK Bakal Tanya Kesediaan Brigadir E Jadi Justice Collaborator

Segera Koordinasi dengan Bareskrim Polri, LPSK Bakal Tanya Kesediaan Brigadir E Jadi Justice Collaborator

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:08 WIB

Sehari Sebelum Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Rayakan Ulang Tahun Pernikahan

Sehari Sebelum Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri Rayakan Ulang Tahun Pernikahan

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:06 WIB

Bharada E Bisa Dapat Perlindungan Dari LPSK Jika Jadi Justice Collaborator

Bharada E Bisa Dapat Perlindungan Dari LPSK Jika Jadi Justice Collaborator

Banten | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:57 WIB

Terkini

Dunia yang Menghakimi Sebelum Memahami: Pelajaran Berharga dari Film Saat Aku Bersuara

Dunia yang Menghakimi Sebelum Memahami: Pelajaran Berharga dari Film Saat Aku Bersuara

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:52 WIB

JisuLife Ultra 2: Kipas Portable Premium dengan Berbagai Fungsi Menarik!

JisuLife Ultra 2: Kipas Portable Premium dengan Berbagai Fungsi Menarik!

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:51 WIB

Hallan Tembus Festival, Kim Hyang Gi Datang ke New York Asian Film Festival

Hallan Tembus Festival, Kim Hyang Gi Datang ke New York Asian Film Festival

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:48 WIB

Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd

Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:45 WIB

Gaya Modifikasi Yamaha Gear Garapan Ghofar Hilman Jadi Sorotan di JFK 2026

Gaya Modifikasi Yamaha Gear Garapan Ghofar Hilman Jadi Sorotan di JFK 2026

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:45 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

Beda Pendidikan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sama-sama Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi

Beda Pendidikan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sama-sama Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:20 WIB