Kapolri Ungkap Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Selebtek

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:05 WIB
Kapolri Ungkap Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J (Ist)

Selebtek.suara.com - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Selasa (9/8/2022) petang.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersebut, kata Kapolri,  didasari dengan adanya perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

Kapolri juga menuturkan bahwa tidak ada kejadian tembak-menembak seperti yang sebelumnya dilaporkan.

"Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang telah dilaporkan di awal," kata Kapolri.

Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo. 

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J oleh saudara E atas perintah saudara FS," pungkas Kapolri.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, Sampai saat ini pihak Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. 

baca juga

"Keempat tersangka itu ialah Bharada E, Brigadir RR, KM serta Irjen Pol FS," kata Komjen Agus.

Keempat tersangka tersebut, kata Komjen Agus, memiliki peran yang berbeda. Bharada E disebutkan telah melakukan penembakan terhadap korban.

Sementara itu untuk Brigadir RR dan KM disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Sedangkan untuk Ferdy Sambo disebut menyuruh penembakan dan membuat skenario agar terkesan terjadi peristiwa tembak menembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Karenanya, lanjut Kabareskrim,  pihaknya mengenai Ferdy Sambo pasal berat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Temuan Timsus Polri yang Menjerat Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Temuan Timsus Polri yang Menjerat Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Tantrum | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:04 WIB

Perjalanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: dari Menangis hingga Jadi Tersangka

Perjalanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: dari Menangis hingga Jadi Tersangka

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:00 WIB

Irwasum Sebut Bharada E Mengeluarkan Unek-unek Lewat Tulisan Terkait Penembakan Brigadir J

Irwasum Sebut Bharada E Mengeluarkan Unek-unek Lewat Tulisan Terkait Penembakan Brigadir J

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:59 WIB

Detik-detik Brigadir Joshua Dieksekusi, Perintah Ferdy Sambo Pemicunya

Detik-detik Brigadir Joshua Dieksekusi, Perintah Ferdy Sambo Pemicunya

Denpasar | Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:49 WIB

Terkini

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:10 WIB

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:06 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 22:04 WIB

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 22:01 WIB

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:00 WIB

Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker

Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 21:58 WIB

AHY Bicara Keras di HUT ke-25 Demokrat: TNI-Polri dan ASN Jangan Jadi Alat Politik

AHY Bicara Keras di HUT ke-25 Demokrat: TNI-Polri dan ASN Jangan Jadi Alat Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 21:45 WIB

AHY Tiba-tiba Soroti Aparat Negara Jadi Antek-antek Politik

AHY Tiba-tiba Soroti Aparat Negara Jadi Antek-antek Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 21:41 WIB

AHY ke Kader Demokrat: Dukung Prabowo, Tapi Jangan Tutup Mata pada Masalah Rakyat

AHY ke Kader Demokrat: Dukung Prabowo, Tapi Jangan Tutup Mata pada Masalah Rakyat

News | Sabtu, 05 September 2026 | 21:40 WIB

Isu Lingkungan hingga AI, Riset Pelajar di OMI 2026 Bikin Kaget Para Ahli!

Isu Lingkungan hingga AI, Riset Pelajar di OMI 2026 Bikin Kaget Para Ahli!

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 21:34 WIB

×