Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo kini tengah menjadi sorotan masyarakat bukan hanya terkait terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo Kini tengah disorot lantaran Kekayaan yang dimilikinya selaku pejabat negara.
Banyak pihak yang mempertanyakan darimana Ferdy Sambo memiliki rumah pribadi di kawasana JL Saguling yang dekat dengan rumah dinasnya. Tak hanya itu Masyarakat pun banyak yang kritis soal keberadaan mobil mobil mewah yang sempat terlihat di garasi tempat tinggal Ferdy Sambo dalam video yang menunjukan saat Brigadir J merayakan ulang tahun adiknya di rumah tersebut.
Sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
KPK mengataka kalau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situs.
Hal ini yang membuat masyarakat semakin curiga.Apakah semua itu di didapatkan lewat gaji yang diterima oleh Ferdy Sambo selaku Perwira Polisi? Lantas berapa sebenarnya gaji Ferdy Sambo?
Segini Besaran Gaji Ferdy Sambo
Selain memiliki gaji pokok, Irjen Ferdy Sambo juga mempunyai tunjangan yang besarannya sesuai dengan pangkatnya. Namun, meski daftar gaji Ferdy Sambo sama dengan polisi yang lain, namun tidak bisa dilihat secara keseluruhan jumlah harta kekayaannya.
.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 Ferdy Sambo masuk dalam aturan penetapan gaji pokok untuk Golongan IV (Perwira Tinggi)
Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal Polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Baca Juga: Makan Mi Ayam, Pembeli Viral karena Pertanyakan Daging Bagian Ini
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan.Tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nama Ferdy Sambo sendiri masuk dalam Kelas jabatan 17 yang berhak menerima tunjangan sebesar Rp 29.085.000
Jadi , besaran gaji pokok yang dapat diterima Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. dengan besaran tunjangan sebesar Rp 29.085.000.