Teka-Teki Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Padahal Gajinya Cuma Segini?

Selebtek | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:58 WIB
Teka-Teki Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Padahal Gajinya Cuma Segini?
rjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J (Ist)

Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo kini tengah menjadi sorotan masyarakat bukan hanya terkait  terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo  Kini tengah disorot lantaran  Kekayaan yang dimilikinya selaku pejabat negara.

Banyak pihak yang mempertanyakan darimana Ferdy Sambo memiliki rumah pribadi di kawasana JL Saguling yang dekat dengan rumah dinasnya. Tak hanya itu Masyarakat pun banyak yang kritis soal keberadaan mobil mobil mewah yang  sempat terlihat di garasi tempat tinggal Ferdy Sambo dalam video  yang menunjukan saat Brigadir J merayakan ulang tahun adiknya di rumah  tersebut. 

Sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

KPK mengataka kalau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situs.

Hal ini yang membuat masyarakat semakin curiga.Apakah semua itu di didapatkan lewat gaji yang diterima oleh Ferdy Sambo selaku Perwira Polisi? Lantas berapa sebenarnya gaji Ferdy Sambo?

Segini Besaran Gaji Ferdy Sambo

Selain memiliki gaji pokok, Irjen Ferdy Sambo juga mempunyai tunjangan yang besarannya sesuai dengan pangkatnya. Namun, meski daftar gaji Ferdy Sambo sama dengan polisi yang lain, namun tidak bisa dilihat secara keseluruhan jumlah harta kekayaannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019  Ferdy Sambo masuk dalam aturan penetapan gaji pokok  untuk Golongan IV (Perwira Tinggi)

Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal Polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan.Tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nama Ferdy Sambo sendiri masuk dalam Kelas jabatan 17 yang berhak menerima tunjangan sebesar Rp 29.085.000

Jadi , besaran gaji pokok yang dapat diterima Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.  dengan besaran tunjangan  sebesar Rp 29.085.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dianggap Berbohong Soal Brigadir J, Netizen Desak Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto Agar Mundur

Dianggap Berbohong Soal Brigadir J, Netizen Desak Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto Agar Mundur

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:54 WIB

Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Tercatat di LKHPN, Apa Penjelasan dari KPK?

Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tidak Tercatat di LKHPN, Apa Penjelasan dari KPK?

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:11 WIB

Waduh! Kekayaan Ferdy Sambo, Tersangka Penembakan Brigadir J Tak Terlacak di Situs KPK

Waduh! Kekayaan Ferdy Sambo, Tersangka Penembakan Brigadir J Tak Terlacak di Situs KPK

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:51 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Film Monster Pabrik Rambut: Teror Horor Tanpa Setan, Ancam Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan

Film Monster Pabrik Rambut: Teror Horor Tanpa Setan, Ancam Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan

Video | Senin, 20 April 2026 | 23:00 WIB

Ditahan Dewa United, Persib Terancam! Borneo FC Tempel Ketat, Perebutan Juara Semakin Panas

Ditahan Dewa United, Persib Terancam! Borneo FC Tempel Ketat, Perebutan Juara Semakin Panas

Bola | Senin, 20 April 2026 | 22:51 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap

Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap

Banten | Senin, 20 April 2026 | 22:06 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Dari Penjaga Fast Food, Kisah Syahriyadi Sosok di Balik Viral 'P P Apa' yang Mendunia

Dari Penjaga Fast Food, Kisah Syahriyadi Sosok di Balik Viral 'P P Apa' yang Mendunia

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 22:00 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB