Komentar Irjen Napoleon Bonaparte Soal Tewasnya Brigadir J

Selebtek | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:02 WIB
Komentar Irjen Napoleon Bonaparte Soal Tewasnya Brigadir J
Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). (Suara.com/Arga)

Selebtek.suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte turut mengomentari kasus pembunuhan Brigadir J yang membuat Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengapresiasi sejumlah pihak yang turut mengawal kasus tersebut hingga akhirnya terbongkar.

Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri ini pertama mengapresiasi keluarga besar Brigadir J serta kuasa hukumnya. Kedua ia mengapresiasi media serta warganet yang terus mengawal kasus hingga Korps Bhayangkara mau terbuka.

"Saya mengapresiasi keluarga besar Josua dan para penasihat hukum, saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang yang sudah memberikan kontribusi. Saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras sehingga membuat Polri mau terbuka," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka membuktikan jika tidak semua polisi "brengsek". Kata dia, masih ada polisi yang mempunyai hati nurani.

"Kita semua sabar menunggu, tapi dua hari lalu pres rilis itu sudah membuktikan, tidak semua polisi brengsek. Memang banyak yang brengsek, tapi tidak semua," ucap jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Ferdy Sambo turut menjadi tersangka dalam kasus tewasnya bRigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu terbukti memberikan perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau E untuk menembak Yosua.

Selain Ferdy Sambo dan Richard, polisi juga menetapkan Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka. Mereka berempat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

31 Personel Polri Bisa Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Berhenti di 4 Tersangka

31 Personel Polri Bisa Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Berhenti di 4 Tersangka

| Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:48 WIB

Motif Kasus Brigadir J Dibongkar saat Sidang, Polri: Untuk Menjaga Perasaan Semua Pihak

Motif Kasus Brigadir J Dibongkar saat Sidang, Polri: Untuk Menjaga Perasaan Semua Pihak

Riau | Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:50 WIB

Mengaku Belum Bertemu Bharada E Sejak Akhir Pekan Lalu, Pengacara: Kemarin sih Sehat

Mengaku Belum Bertemu Bharada E Sejak Akhir Pekan Lalu, Pengacara: Kemarin sih Sehat

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:48 WIB

Terkini

Rupiah Lemah, Purbaya Akui 'Terpaksa' Turun Tangan lewat Pasar Obligasi

Rupiah Lemah, Purbaya Akui 'Terpaksa' Turun Tangan lewat Pasar Obligasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:48 WIB

Tiga Korban Tewas Penyerangan Masjid San Diego Selamatkan Nyawa 140 Anak

Tiga Korban Tewas Penyerangan Masjid San Diego Selamatkan Nyawa 140 Anak

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:47 WIB

Happy Asmara Bikin Pokemon Dangdutan, Debut Jadi Pengisi Suara Anime hingga Punya Goyang HePika

Happy Asmara Bikin Pokemon Dangdutan, Debut Jadi Pengisi Suara Anime hingga Punya Goyang HePika

Entertainment | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:46 WIB

Apriyani/Lanny Susah Payah ke 16 Besar Malaysia Masters 2026

Apriyani/Lanny Susah Payah ke 16 Besar Malaysia Masters 2026

Sport | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:45 WIB

I.League Umumkan Nominasi Penghargaan Super League 2025/2026: Borneo FC dan Persib Mendominasi

I.League Umumkan Nominasi Penghargaan Super League 2025/2026: Borneo FC dan Persib Mendominasi

Bola | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:45 WIB

AS Keluar, Rusia Masuk: Intip Pertemuan Xi Jinping dan Putin di Beijing, Terusan Suez Bisa Tak Laku

AS Keluar, Rusia Masuk: Intip Pertemuan Xi Jinping dan Putin di Beijing, Terusan Suez Bisa Tak Laku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:44 WIB

Tiket Ludes, Segini Biaya Nonton Online Festivaaal Marapthon: The Last Tale

Tiket Ludes, Segini Biaya Nonton Online Festivaaal Marapthon: The Last Tale

Entertainment | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:43 WIB

2 Kunci Arsenal Juara Liga Inggris 2026, Sabar dengan Usaha Mikel Arteta

2 Kunci Arsenal Juara Liga Inggris 2026, Sabar dengan Usaha Mikel Arteta

Bola | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:42 WIB

Rian/Rahmat Tak Mau Larut dalam Hasil Buruk, Bidik Kebangkitan di Indonesia Open 2026

Rian/Rahmat Tak Mau Larut dalam Hasil Buruk, Bidik Kebangkitan di Indonesia Open 2026

Sport | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:41 WIB

BUMN Jadi Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Ini, Nikel Tidak Termasuk

BUMN Jadi Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Ini, Nikel Tidak Termasuk

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:39 WIB