Suara.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bertemu kembali dengan kliennya.
“Kita enggak ketemu lagi sejak ketemu LPSK (lalau), tapi kemarin-kemarin sih sehat, enggak tahu sekarang gimana. Enggak ketemu lagi,” kata Boerhanuddin kepada Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Pertemuan terakhir, kata Boerhanuddin, sejak akhir pekan kemarin. Saat Bharada E masih melakukan pengakuan terhdapa apa yang sudah dilakukan olehnya dan atas perintah siapa hal itu dilakukan.
“Saya ketemu itu pas malam itu, Sabtu-Minggu,” ungkapnya.
Boerhanuddin menjelaskan kekinian ditempatkan di tahanan Bareskrim Polri. Kemudian, biasanya jika pemohon Justice Collaborator, bakal ditempatkan terpisah dengan tahanan lainnya.
“Enggak bisa jadi satu (dengan tahanan lain), jadi enggak bisa saling mempengaruhi,” tutupnya.
Sejauh ini Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka terkait kematian Brigadir J, mereka yakni Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.