Selebtek.suara.com - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya tak tahu terkait rencana dan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Atas kejadian yang terjadi, klien kami tidak mengetahui rencana terhadap kejadian di TKP (penembakan Brigadir J)," kata Ronny, dilansir dari Suara.com.
Diketahui Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Melalui kuasa hukumnya saat itu itu, Bharada E sepakat mengajukan diri sebagai justice collaboration.
Ronny juga menegaskan, Bharada E tidak punya niat untuk membunuh Brigadir J.
"Ini saya klarifikasi biar publik tidak salah tangkap. Niat itu, klien saya tidak ada niat (membunuh Brigadir J)," kata dia.
Menurut Ronny, Bharada E tidak mengetahui motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E selaku saksi pelaku atau justice collaborator.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," kata Hasto.
Perlindungan darurat ini diberikan untuk sementara menunggu keputusan remsi pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada awal pekan ini, Senin (15/8/2022).
Keputusan perlindungan darurat kepada Bharada E ini setelah dilakukan assesment di Bareskrim Polri.
"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-ala. Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," pungkasnya.(*)
Sumber: Suara.com