LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Bharada E, Ini Alasannya

Selebtek | Suara.com

Senin, 15 Agustus 2022 | 08:29 WIB
LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Bharada E, Ini Alasannya
Bharada E datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Komnas Ham pada Selasa (26/7/2022) (Suara.com/Alfian Winsnto)

Selebtek.suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi saksi kunci yang dapat mengungkap tabir di balik insiden berdarah pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Karena posisinya sangat penting dalam pengungkapan kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengumumkan langsung keputusan itu pada Jumat (12/8/2022) lalu. 

Hasto menekankan, keputusan tersebut sudah disepakati oleh tujuh pimpinan LPSK.

"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Hasto, keputusan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E diambil setelah LPSK melakukan assessment di Bareskrim Polri.

Ia menambahkan, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Diantaranya adalah, pertama, LPSK menyimpulkan kalau kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menyeret Bharada E adalah kasus yang berdimensi struktural. 

Kasus ini merupakan antara atasan dan bawahan dimana di dalamnya terdapat ancaman.

"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ujar Hasto.

Kedua, menurut Hasto, perlindungan darurat itu diberikan agar Bharada E bisa lebih konsisten dalam memberikan keterangan, terlebih saat ini ia telah siap menjadi justice collaborator.

"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tambah Hasto.

Syarat perlindungan darurat LPSK

LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada siapapun yang dianggap membutuhkannya. Sedikitnya ada dua persyaratan yang harus terpenuhi agar LPSK bisa memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat atau tidak.

Persyaratan tersebut adalah, pertama jika terdapat ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK : Bharada E Aman di Rutan Bareskrim Polri

LPSK : Bharada E Aman di Rutan Bareskrim Polri

| Senin, 15 Agustus 2022 | 08:07 WIB

Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana

| Senin, 15 Agustus 2022 | 07:46 WIB

Dituding Diam dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Tokoh Nahdlatul Ulama Semprot Aktivis Akmal Sjafril

Dituding Diam dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Tokoh Nahdlatul Ulama Semprot Aktivis Akmal Sjafril

Jawa Tengah | Senin, 15 Agustus 2022 | 07:00 WIB

Timsus Telusuri Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo Hingga Terjadi Penembakan Terhadap Brigadir J

Timsus Telusuri Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo Hingga Terjadi Penembakan Terhadap Brigadir J

Kalbar | Senin, 15 Agustus 2022 | 08:05 WIB

Terkini

Investasi Saham RI, AS, Kripto, hingga Reksa Dana Kini Bisa Diakses dari Satu Aplikasi

Investasi Saham RI, AS, Kripto, hingga Reksa Dana Kini Bisa Diakses dari Satu Aplikasi

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:57 WIB

Gelandang Jepang Penuhi Syarat Bela Timnas Indonesia di Akhir Tahun

Gelandang Jepang Penuhi Syarat Bela Timnas Indonesia di Akhir Tahun

Bola | Kamis, 23 April 2026 | 17:56 WIB

Mengapa Video Owa Jawa yang Menggemaskan Bisa Jadi Ancaman?

Mengapa Video Owa Jawa yang Menggemaskan Bisa Jadi Ancaman?

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 17:55 WIB

Istri Wapres RI, Selvi Ananda Borong Batik Tulis Lasem Binaan RB Rembang Semen Gresik

Istri Wapres RI, Selvi Ananda Borong Batik Tulis Lasem Binaan RB Rembang Semen Gresik

Jawa Tengah | Kamis, 23 April 2026 | 17:53 WIB

Sinopsis Jeritan Malam: Aksi Nekat Herjunot Ali Menantang Hal Gaib, Malam Ini di ANTV

Sinopsis Jeritan Malam: Aksi Nekat Herjunot Ali Menantang Hal Gaib, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 17:53 WIB

50 Hari Lagi Kick Off, Lamine Yamal Terancam Absen di Piala Dunia 2026

50 Hari Lagi Kick Off, Lamine Yamal Terancam Absen di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 23 April 2026 | 17:51 WIB

Intip Isi Dalam Marina Express, Fasilitasnya Ternyata Mirip Pesawat

Intip Isi Dalam Marina Express, Fasilitasnya Ternyata Mirip Pesawat

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 17:50 WIB

Riset Temukan Anak Lebih Efektif Dorong Aksi Iklim di Keluarga, Kenapa?

Riset Temukan Anak Lebih Efektif Dorong Aksi Iklim di Keluarga, Kenapa?

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 17:50 WIB

4 Micellar Water Aloe Vera, Rahasia Kulit Lembap dan Segar tanpa Iritasi!

4 Micellar Water Aloe Vera, Rahasia Kulit Lembap dan Segar tanpa Iritasi!

Your Say | Kamis, 23 April 2026 | 17:50 WIB

Harga Tabung Gas 12 Kilogram di Ketapang Tembus Rp260 Ribu, Warga Mulai Pangkas Belanja Dapur

Harga Tabung Gas 12 Kilogram di Ketapang Tembus Rp260 Ribu, Warga Mulai Pangkas Belanja Dapur

Kalbar | Kamis, 23 April 2026 | 17:49 WIB