Poptren.suara.com – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E mengajukan dirinya menjadi Justice collaborator dalam kasus Brigadir J.
"Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini," Jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dikonfirmasi wartawan
Ia juga memastikan kondisi salh satu mantan ajudan Ferdy Sambo aman dan baik-baik saja saat ini di tahanan Bareskrim Polri.
Tim LPSK juga telah dikerahkan guna membantu kondisi Bharda E di Bareskrim Polri selama ditahan.
"Intinya kami sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," ujarnya.
LPSK saat ini juga telah memberikan perlindungan atau status Justice Collaborator terhadap Bharada E sejak Jumat, 12 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyetujui memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Viral! Dua Anak Pemulung Bergembira di Pinggir Lampu Merah
Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.
Soal perlindungan darurat itu, keputusannya diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.
"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) lalu.
“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.
Sumber : Bali.suara.com