Selebtek.suara.com - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo disebut-sebut terlibat dalam bisnis gelap judi dengan sandi konsorsium 303.
Bisnis gelap Sambo itu juga melibatkan sejumlah perwira tinggi (Pati) serta perwira menengah (Pamen) Polri.
Bahkan, dalam lingkaran kelompok tersebut Ferdy Sambo memiliki julukan yang terkenal yaitu 'Kaisar Sambo'.
Terkait isu tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan berkomentar.
Dia mengatakan bahwa tim khusus bentukan Kapolri kini fokus menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang salah satu tersangkanya, Ferdy Sambo.
"Timsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 fokus di situ," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sempat mengungkap adanya kelompok Ferdy Sambo di internal Polri.
Dalam podcast bersama Akbar Faizal, Mahfud MD bahkan menyebut kelompok ini seperti kerajaan di internal kepolisian.
"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Simak, 4 Manfaat Pentingnya Akuntabel dalam Bekerja
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto rencananya akan menyampaikan langsung hasil perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) besok siang.(*)
Sumber: Suara.com