2 Alat Bukti Ini Jerat Putri Candrawathi dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Selebtek | Suara.com

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:23 WIB
2 Alat Bukti Ini Jerat Putri Candrawathi dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)

Selebtek.suara.com - Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC tsebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi berdasarkan rangkaian penyelidikan dan dua alat bukti yang ditemukan Timsus, yakni keterangan para saksi dan DVR CCTV di lokasi pembunuhan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan hingga hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, dan menyita dua alat bukti.

DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. CCTV tersebut menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga telah ditemukan.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Dari hasil penyidikan tersebut Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).

Andi menambahkan PC sudah diperiksa sebanyak tiga kali, bahkan seharusnya istri Ferdy Sambo diperiksa kemarin. Namun muncul surat sakit dari dokter dan meminta waktu untuk istirahat selama tujuh hari.

Tanpa kehadiran PC, penyidik tetap melakukan gelar perkara.

Berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan para saksi dan bukti elektronik yakni CCTV baik yg ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, Timsus menyimpulkan PC ada di lokasi.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yg menjadi bagian daripada rencana pembunuhan terhadap Brigadir Joshua," pungkasnya.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disinggung Dugaan Ferdy Sambo Jadi Raja Judi Online dan Konsorsium 303, Begini Jawaban Singkat Anak Buah Kapolri

Disinggung Dugaan Ferdy Sambo Jadi Raja Judi Online dan Konsorsium 303, Begini Jawaban Singkat Anak Buah Kapolri

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:13 WIB

Ahmad Sahroni Minta Sudahi Perkara FS di Medsos Usai Penetapan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Ahmad Sahroni Minta Sudahi Perkara FS di Medsos Usai Penetapan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:52 WIB

Terkini

Urutan Merawat Kulit Wajah Sebelum Tidur: Rahasia Wajah Segar dan Bebas Jerawat

Urutan Merawat Kulit Wajah Sebelum Tidur: Rahasia Wajah Segar dan Bebas Jerawat

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 12:47 WIB

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:42 WIB

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:41 WIB

Rekam Jejak Muhibuddin, Kajati Sumut Baru Gantikan Harli Siregar

Rekam Jejak Muhibuddin, Kajati Sumut Baru Gantikan Harli Siregar

Sumut | Selasa, 14 April 2026 | 12:39 WIB

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional

Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Oppo Pad 5 Pro Debut Pekan Depan, Bawa Chipset Terkencang Qualcomm dan RAM 16 GB

Oppo Pad 5 Pro Debut Pekan Depan, Bawa Chipset Terkencang Qualcomm dan RAM 16 GB

Tekno | Selasa, 14 April 2026 | 12:35 WIB

Hyundai Ajak Konsumen Nonton Langsung Piala Dunia 2026 Lewat Program Test Drive

Hyundai Ajak Konsumen Nonton Langsung Piala Dunia 2026 Lewat Program Test Drive

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 12:32 WIB

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:31 WIB

5 Tablet untuk Multitasking Paling Murah April 2026: Bisa Pakai Keyboard, Mulai Rp1 Jutaan!

5 Tablet untuk Multitasking Paling Murah April 2026: Bisa Pakai Keyboard, Mulai Rp1 Jutaan!

Tekno | Selasa, 14 April 2026 | 12:30 WIB