SuaraBandung.id - Hingga saat ini publik masih dibuat bertanya-tanya soal apakah benar mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ada di putaran bisnis judi online.
Apalagi saat ini beredar luas sebuah grafik berjudul "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303" di media sosial yang berkaitan erat dengan bisnis judi online.
Melihat grafik yang viral di medsos tersebut, secara jelas membeberkan dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam bisnis judi online.
Selain itu, beredar pula kode khusus yang menandai bisnis tersebut dengan sandi konsorsium 303, yang patut diduga menyeret sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri.
Tentang beredarnya isu tersebut, anak buah Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo jadi sasaran wartawan untuk mengkonfirmasi tentang kebenaran tersebut.
Dalam menjawab pertanyaan soal judi online tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan memberikan komentar.
Pada kesempatan itu Dedi hanya menjawab jika saat ini sedang fokus dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, yang saat ini tersangkanya sudah bertambah setelah istri Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kelima.
![Viral bagan perihal Kaisar Sambo dalam dugaan kasus 303 viral di media sosial [Twitter] [Twitter]](https://media.suara.com/suara-partners/bandung/thumbs/1200x675/2022/08/19/2-bagan-perihal-kaisar-sambo-soal-dugaan-kasus-303-viral-di-media-sosial-twitter.jpg)
Dedi mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) sedang fokus untuk mendalami pembuktian pembunuhan berencana dalam penerapan Pasal di kasus yang menewaskan Brigadir J.
"Itsus saat ini (kasus pembunuhan Brigadir J) fokus pembuktian. Saat ini pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus (tim mabes) di situ,” ujar Dedi.
Baca Juga: Mengejutkan! 3 Jenderal Top Diduga Terseret Kerajaan Bisnis Judi Online Pimpinan Ferdy Sambo
Setelah dinyatakan lengkap, hasil dari pembuktian Itsus, dijelaskan Dedi akan segera disampaikan pada jaksa penuntut umum (JPU).
Semua pembuktian yang ditemukan tim itsus itulah yang nantinya akan diuji di persidangan.
"Pembuktian baik secara materil maupun formil (pembunuhan Brigadir J) yang akan kita sampaikan ke JPU. Dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan," jelasnya.
Sumber: YouTube Beda Enggak