Selebtek.suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengungkap isi percakapan yang ditemukan di ponsel baru milik ajudan Ferdy Sambo usai insiden pembunuhan Brigadir J.
Dengan terbongkarnya percakapan digital tersebut, Komnas HAM menemukan adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau menggambarkan bahwa adanya obstruction of justice sebetulnya sudah," kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Taufan membeberkan percakapan Ferdy Sambo itu berisi perintah pada anak buahnya untuk mengingat skenario demi menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," beber Taufan.
Perintah untuk mengingat skenario itu kemudian dijawab oleh ajudan dengan pernyataan "oke komandan."
Hal tersebut dinilai Komnas HAM merupakan indikasi adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.
"Dan itu sudah menunjukan suatu bukti bahwa ada rekayasa," kata Taufan.
Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan ponsel milik Brigadir J dan Bharada E yang masih misteri, maka akan memperkaya bukti dan pendalaman kasus tersebut, termasuk gambaran soal obstruction of justice.
"Nah kalau sebagai bahan untuk kemudian menjadi adanya obscration of justice itu sudah cukup. Tapi kalau kita dapatkan lagi HP-HP sebelumnya, tentu akan lebih lengkap bagaimana gambaran obscration of justice. Tapi kalau untuk membuktikan secara material, ya sudah (ada)," tutur dia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo diduga berupaya untuk menghilangkan rekam jejak digital dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Upaya tersebut yakni menghilangkan dan mengganti ponsel sejumlah ajudan Ferdy Sambo, termasuk ponsel milik Brigadir J dan Bharada E.
Ponsel-ponsel yang digunakan para ajudan mantan Kadiv Propan Polri itu di hari H pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7/2022) hingga kini belum ditemukan.
Selain menghilangkan ponsel, rekam percakapan digital juga dihilangkan.
"Yang kentara banget adalah rekam jejak digital gak cuma HP tapi percakapan digital juga gak ada," kata Anam dalam RDP di Komisi III DPR, Senin (22/8/2022), sebagaimana dilansir Suara.com.
Anam menjelaskan percakapan digital yang dimaksud itu adalah tiga grup WhatsApp (WA)di ponsel milik Brigadir J.
"Ada tiga grup yang dulunya dia ada jadi nggak ada. Itu penting dilacak WA. Fisik HP-nya juga hilang," ungkap Anam.
Diketahui, Tim Khusus bentukan Kapolri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain lima tersangka, hingga kini telah ada enam perwira polisi termasuk Ferdy Sambo yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.(*)
Sumber: Suara.com