Selebtek.suara.com - Selebgram perempuan berinisial RM ditahan Polda Jawa Tengah karena terlibat kasus perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Pemalang.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan RM bertugas mempromosikan judi online dengan cara membagikan link website bisnis judi di akun Instagramnya.
"Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun Instagramnya," kata Luthfi didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M.Iqbal di Mapolda Jateng pada Senin, (22/8/2022), dilansir Suara.com.
RM mengaku sudah terlibat bisnis perjudian online Agustus 2021 saat dirinya masih bekerja di Jakarta. Ia masih melakukan promosi tersebut saat pindah ke Pemalang.
Situs judi yang dipromosikan RM memiliki server di dua negara Asia Tenggara. Ia mengaku mendapatkan uang muka sebesar Rp7 juta dari sang manajer.
RM sendiri kabarnya sudah memasang iklan judi online yang telah berafiliasi di Kamboja dan Bangkok, Thailand.
Kasus tersebut terungkap saat penangkapan sindikat judi online di Purbalingga dan Pemalang.
![Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertemu tersangka kasus judi online selebgram berinisial RM [Dok Humas]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/08/23/1-kapolda-jateng.jpg)
Meskipun sudah satu tahun membagikan link situs judi online itu, RM mengaku tidak mengetahui secara detail terkait dengan sistem dan seluk beluk dari judi online tersebut.
RM menyebut dirinya kapok untuk melakukan hal yang serupa dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Baca Juga: Ferdy Sambo Menyesal Tumbalkan Bharada E Bunuh Brigadir J: Saya Salah, Saya Tanggung Jawab!
"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," tutur RM dengan suara lirih.
Sebagai informasi, atas perbuatannya tersebut, RM dikenakan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.
RM juga dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang kesengajaan memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Atas tindakannya, RM terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.(*)
Sumber: Suara.com