Sidang Etik Ferdy Sambo Dilaksanakan Besok, IPW: Gelar Secara Terbuka!

Selebtek | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:59 WIB
Sidang Etik Ferdy Sambo Dilaksanakan Besok, IPW: Gelar Secara Terbuka!
Ferdy Sambo (Suara.com/Yasir)

Selebtek.suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) Irjen Ferdy Sambo, yang dijadwalkan pada Kamis (25/8/2022) besok digelar secara terbuka.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan desakan ini bertujuan agar transparan. Ia menilai publik berhak untuk mengetahui perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Sugeng  kepada wartawan, Rabu (24/8/2022), dilansir Suara.com.

IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.

"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," beber Sugeng.

Irjen Ferdy Sambo [ANTARA]

Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut sidang etik untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Agung menambahkan, sidang etik bukan hanya memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri, tapi  juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). 

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada e dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Brigadir Ricky, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Etik Besok, Namun Tertutup

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Etik Besok, Namun Tertutup

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:56 WIB

Kapolri Bakal Ungkap Motif Ferdy Sambo Usai Periksa Putri Candrawathi

Kapolri Bakal Ungkap Motif Ferdy Sambo Usai Periksa Putri Candrawathi

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:07 WIB

Kapolri Harus Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, DPR: Semakin Ditutup-tutupi Semakin Penasaran

Kapolri Harus Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, DPR: Semakin Ditutup-tutupi Semakin Penasaran

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:07 WIB

Profil Irma Hutabarat, Sosok yang Menemani Ayah Brigadir J di Acara Wisuda

Profil Irma Hutabarat, Sosok yang Menemani Ayah Brigadir J di Acara Wisuda

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:38 WIB

Terkini

6 Fakta Pesta Juara Maung Bandung di GBLA

6 Fakta Pesta Juara Maung Bandung di GBLA

Jabar | Sabtu, 23 Mei 2026 | 23:01 WIB

Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut

Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:57 WIB

GBLA Bergemuruh! Flare dan Kembang Api Bobotoh Warnai Pesta Juara Persib Bandung

GBLA Bergemuruh! Flare dan Kembang Api Bobotoh Warnai Pesta Juara Persib Bandung

Jabar | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:40 WIB

Misteri Tragis Flyover Sholis Bogor, Alasan Korban Pamit Ngopi hingga Pelaku Diringkus

Misteri Tragis Flyover Sholis Bogor, Alasan Korban Pamit Ngopi hingga Pelaku Diringkus

Bogor | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:34 WIB

Pembagian Daging Kurban yang Benar Berapa Kg? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam

Pembagian Daging Kurban yang Benar Berapa Kg? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:32 WIB

Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta

Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta

Batam | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28 WIB

20 Kata-kata Ucapan Idul Adha yang Menyentuh Hati, Paling Tulus untuk Keluarga dan Sahabat

20 Kata-kata Ucapan Idul Adha yang Menyentuh Hati, Paling Tulus untuk Keluarga dan Sahabat

Lifestyle | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:18 WIB

Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat

Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:16 WIB

Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara

Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara

Kaltim | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:11 WIB

Drama Super League: Persis Solo Turun Kasta Meski Bungkam Persita

Drama Super League: Persis Solo Turun Kasta Meski Bungkam Persita

Bola | Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:51 WIB