Selebtek.suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis foto jasad Brigadir J sesaat setelah peristiwa penembakan berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren III, Pancoran, Jakarta Selatan.
Komnas HAM memperlihatkan foto jenasah Brigadir J saat melakukan konferensi pers di kantor Komnas HAM. Dalam foto tersebut terlihat mendiang Brigadir yang terkapar dengan kondisi diblur pada bagian atas tubuhnya.
Foto jenasah Brigadir J didapat oleh Komnas HAM selama melakukan penyelidikan dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa foto tersebut merupakan kondisi jasad Brigadir J kurang dari 1 jam setelah peristiwa penembakan.
![Foto jasad Brigadir J ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM [PMJ News]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/09/01/1-jasad-brigadir-j-ditampilkan-dalam-konferensi-pers-di-kantor-komnas-ham-pmj-news.jpg)
Choirul Anam menegaskan foto tersebut diambil pada tanggal 8 bulan Juli tahun 2022, kurang dari 1 jam setelah peristiwa penembakan tersebut.
“Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022 ya, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan,” katanya saat konferensi pers, Kamis (1/9/2022) dikutip Selebtek dari laman PMJ News.
Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil investigasi kasus pembunuhan Brigadir J ke Tim Khusus Polri hari ini yang dilakukan secara simbolik di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam laporan investigasi Komnas HAM ada terdapat tiga rekomendasi yaitu extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, obstruction of justice atau penghambatan proses hukum, dan tidak adanya pidana penyiksaan.
Dengan demikian, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Legenda Tinju Dunia Main di Film Bollywood, Berapa Honor Mike Tyson?
Meski demikian lembaga tersebut masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.(*)
Sumber: Suara.com