SuaraSumedang.id - Polisi menetapkan sebanyak enam perwira Polri menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam perkara menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka karena diduga terlibat menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, atau delik obstruction of justice.
Keenam anggota Polri yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.
"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/8/2022), melansir dari suarajakarta.id.
Menurut Dedi, penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice sudah berjalan, dan secara pararel keenam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," beber Dedi.
Dedi mengatakan, hari ini, Kamis (1/9/2022), Sidang KKEP beragendakan menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.
"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ucapnya.
Keenam perwira Polri yang ditetapkan tersangka dengan delik obstruction of justice yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Alasan Milla Langsung Terapkan Menu Berat di Latihan Perdana Bareng Persib
Mereka diancam dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, juga disangkakan dengan Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.