Selebtek.suara.com - Polri telah menetapkan 6 perwira polisi sebagai tersangka “obstruction of justice” pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sama halnya seperti Ferdy Sambo.
Pada sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) lalu, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Polri.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi etik yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari.
Komnas HAM telah mengajukan rekomendasi tiga jenis sanksi yang dijatuhkan kepada keenam perwira polisi tersebut yaitu sanksi pidana dan pemecatan, sanksi etik berat atau kelembagaan dan sanksi etik ringan atau kepribadian.
Dari keenam perwira yang telah menjadi tersangka “obstruction of justice”, ada Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang telah menjalani sidang etik dan telah mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak hormat sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022). Ia diberhentikan sehari setelah pemecatan Kompol Chuck Putranto.
Melansir Suara.com, berikut ini nama 6 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
2. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
5. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)(*)