Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Suara Cianjur Suara.Com
Sabtu, 03 September 2022 | 12:15 WIB
Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J
Prose persidangan kode etik terhadap tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto Istimewa - YouTube/Polri TV Radio)

SuaraCianjur.id- Polri telah menyematkan status tersangka “obstruction of justice” kepada enam perwira polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Nasib mereka di Polri terancam dalam belenggu hukuman akibat ulahnya yang diduga terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Sebelumnya Polri telah melakukan sidang kode etik terhadap aktor utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo. Sidang berlangsung pada hari Kamis (25/8) lalu.

Dalam keputusan sidang etik tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. Selain itu, Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi etik yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrative penempatan khusus selama 40 hari.

Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lainnya yang telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Sementara itu, ada juga enam tersangka yang terancam diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polri, akibat menghalang-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan sebagai mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria sebagai mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Selain itu ada nama Kompol Baiquni Wibowo sebagai mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam tersangka “obstruction of justice” itu, sudah dua orang yaitu Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang menjalani sidang etik. Mereka telah diputuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Sebelumnya juga, Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi jenis sanksi yang dijatuhkan kepada enam perwira polisi tersebut. Beberapa sanksi itu adalah sanksi pidana dan pemecatan, sanksi etik berat atau kelembagaan dan sanksi etik ringan atau kepribadian.

Baca Juga: dr.Zaidul Akbar Jelaskan Ada Minuman Mujarab Atasi Asam Lambung saat Kambuh

Kini sisa empat tersangka “obstruction of justice” sedang menunggu nasib mereka di Polri apakah akan sama dengan Chuk dan Baiquni atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI