Selebtek.suara.com - Lagu terbaru BLACKPINK, "Pink Venom" dilarang tayang di stasiun televisi KBS. Single comeback grup asuhan YG Entertainment itu dikeluarkan dari chart 'Music Bank' karena tidak layak untuk disiarkan.
Komite peninjau musik KBS menganggap lagu "Pink Venom" BLACKPINK dinilai melanggar pasal 46 standar siaran seperti mencantumkan nama merek dalam lirik.
Dalam lagu "Pink Venom," Lisa dan Jennie kedapatan menyebut dua merek mewah yaitu Chanel (sebagai “Coco”) dan Celine dimana para idola ini sendiri adalah duta merek tersebut.
Umumnya, label akan mengubah lirik dan meminta pertimbangan ulang. Tetapi dilaporkan bahwa YG Entertainment tidak menulis ulang atau mengajukan petisi untuk pertimbangan ulang.
![Cuplikan video klip 'Pink Venom' BLACKPINK [YouTube BLACKPINK]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/08/19/1-screenshot-2022-08-19-163521.png)
Ini bukan pertama kalinya lagu BLACKPINK dilarang tayang di televisi. Sebelumnya, “Kill This Love” dan “Boombayah” juga dilarang untuk disiarkan di KBS.
Larangan tayang itu tentu membuat para penggemar kecewa. Pasalnya, hal itu berarti BLACKPINK hanya menampilkan satu pertunjukan musik di Inkigayo pada 28 Agustus, padahal grup idola tersebut sudah jarang tampil di acara musik dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara itu BLACKPINK tengah mengerjakan album studio kedua mereka "BORN PINK" yang akan dirilis pada bulan September mendatang.(*)