Daftar 23 Eks Koruptor yang Bebas Berjamaah, Banyak Mantan Kepala Daerah, Mantan Menteri dan Pejabat Negara

Selebtek | Suara.com

Kamis, 08 September 2022 | 14:00 WIB
Daftar 23 Eks Koruptor yang Bebas Berjamaah, Banyak Mantan Kepala Daerah, Mantan Menteri dan Pejabat Negara
Ratu Atut dan Zumi Zola, Dua Eks Gubernur Napi Koruptor (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Selebtek.suara.com - Sejumlah narapidana kasus korupsi (koruptor) menghirup udara bebas secara bersamaan pada Selasa, (6/9/2022). Setidaknya, ada 23 narapidana koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarkatan Kemenkumham Rika Aprianti   menjelaskan narapidana tidak pidana korupsi telah menerima SK pembebasan bersyarat dan dibebaskan pada Selasa.

Melansir Antara, berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022)

1. Ratu Atus Chosiyah
2. Desi Aryani
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati
5. Syahrul Raja Sampurnajaya
6. Setyabudi Tejocahyono
7. Sugiharto
8. Andri Tristanto Sutrisna
9. Budi Susanto
10. Danis Hatmaji
11. Patrialis Akbar
12. Edy Nasution
13. Irvan Rivano Muchtar
14. Ojang Sohandi
15. Tubagus Cepy Septhiady
16. Zumi Zola Zulkifli
17. Andi Taufan Tiro
18. Arif Budiraharja
19. Supendi
20. Suryadharma Ali
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
22. Anang Sugiana Sudiharjo
23. Mirza Hutagalung

Dari sejumlah nama eks koruptor yang dibebaskan tersebut, sebagian besar merupakan mantan Kepala Daerah, ada juga mantan menteri, pejabat negara, dan sisanya dari kalangan swasta.

Rika Aprianti menjelaskan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat berdasarkan pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif berhak diberikan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa kecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan," ujar Rika.

Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiareij mengatakan pembebasan bersyarat eks koruptor sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," kata Eddy, Kamis (8/9/2022).(*)

Sumber: ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur!

Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Ikut Campur!

Sumbar | Kamis, 08 September 2022 | 13:32 WIB

Banyak Koruptor Bebas Cepat, Pukat UGM: Hilang Sudah Efek Jera Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Banyak Koruptor Bebas Cepat, Pukat UGM: Hilang Sudah Efek Jera Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Jogja | Kamis, 08 September 2022 | 13:26 WIB

Korupsi Bantuan Gerobak untuk UMKM Tahun 2018-2019 Mencuat, Kemendag Tawarkan Informasi

Korupsi Bantuan Gerobak untuk UMKM Tahun 2018-2019 Mencuat, Kemendag Tawarkan Informasi

Bisnis | Kamis, 08 September 2022 | 13:07 WIB

Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi

Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi

| Rabu, 07 September 2022 | 14:06 WIB

Terkini

Indosat Gandeng NVIDIA, Gaspol AI Nasional

Indosat Gandeng NVIDIA, Gaspol AI Nasional

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:55 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi,  Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

Jatim | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:50 WIB

5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan

5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan

Jawa Tengah | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:43 WIB

Dari Galaksi hingga Runway: 5 Film Paling Ditunggu Musim Panas 2026

Dari Galaksi hingga Runway: 5 Film Paling Ditunggu Musim Panas 2026

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:43 WIB

Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar

Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar

Kaltim | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:43 WIB

Teror di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang Massa, 6 Mobil Hancur dan Korban Luka-luka

Teror di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang Massa, 6 Mobil Hancur dan Korban Luka-luka

Malang | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:41 WIB

Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:35 WIB

Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil

Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil

Lampung | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:33 WIB

Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Jawa Tengah | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:30 WIB

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB