Meski sempat dipisahkan, tapi korban yang terus bersembunyi membuat pelaku marah dan akhirnya menendang leher dan bagian kepala belakang.
Akibatnya, korban yang tak sadarkan diri langsung dibawa ke klinik terdekat. Namun, korban meninggal dunia saat dirujuk menuju RS Umum Balaraja.
Polisi pun menetapkan RE sebagai tersangka dan ditahan di sel anak di Polresta Tangerang.
Sejauh ini, belum ada perangkat hukum yang holistik untuk mencegah dan menghapus praktik kekerasan di lingkungan Pesantren.
Sudah seharusnya segera diterbitkan peraturan pencegahan dan penghapusan praktik kekerasan di lingkungan Pesantren.
Para pemilik atau pengelola pesantren juga diharapkan segera menerapkan sistem pendidikan yang aman dan ramah bagi fisik dan psikis semua anak didiknya.
Jangan lagi ada anak didik ataupun santri yang menjadi korban kekerasan di pesantren.