Selebtek.suara.com – Kasus tewasnya santri Gontor AM (17) asal Palembang, Sumatera Selatan sudah ditangani Polres Ponorogo, Jawa Timur. Kepolisian pun sudah menetapkan dua tersangka.
Dilansir dari Antara, Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan dua tersangka itu adalah senior dari korban yakni MFA dan IH. Ia juga pernah mondok di Pesantren Modern Darussalam Gontor.
"Satu tersangka ini masih di bawah umur (17 tahun)," kata Catur dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).
MFA (18) adalah santri dari Tanah Datar, Sumatera Barat, sementara IH (17) merupakan santri asal PAngkal Pinang, Bangka Belitung. Keduanya adalah kakak kelas dari AM.
"Penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus, atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat," tambah Catur.
Pada saat penganiayaan, kedua tersangka masih tercatat sebagai santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor. Namun, usai peristiwa tersebut, MFA dan IH langsung dikeluarkan.
Berdasarkan keterangan para saksi, penganiayaan dilakukan di ruang Perkap Pondok 1 Gontor. Mereka melakukan pemukulan ke arah kaki dan dada korban.
Korban AM serta dua orang saksi duduk di bangku kelas 5 (setala SMA kelas XI). Mereka dipanggil pelaku yang menjabat sebagai ketua sekaligus pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum.
Keduanya lantas bertanya soal kerusakan dan kehilangan barang inventaris pondok. Mereka kemudian melakukan pemukulan dengan dalih memberi hukuman.
Baca Juga: Resmi Diusulkan Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Kasetpres Heru: Prosesnya Masih Jauh
Setelah pemukulan, korman AM terjatuh dan pingsan. Pelaku lalu membawa korbam ke IGD RS Yasyfin Pondok Mordern Darussalam Gontor menggunakan becak milik pesantren. Sayangnya, AM dinyatakan telah meninggal.
"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi. Ada 20 saksi, di antaranya, ustaz Ponpes Gontor, santri, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban," kata Catur.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Ponpes Modern Darussalam 1 Ponorogo. Polisi juga melakukan prarekonstruksi dan mengautopsi jenazah yang telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan. (*)
Sumber: Suarariau.id