Selebtek.suara.com – Uang rusak menjadi salah satu problem di banyak masyarakat. Alih-alih ingin menabung, iang yang disimpan malah rusak dimakan rayap atau semacamnya.
Begitu pula yang dialami penjaga sekolah SDN Lojiwetan Solo. Ia terkejut melihat uang yang dia simpan selama 2,5 tahun. Padahal uang tersebut ia niatkan untuk membiayai ibadah haji.
Sebanyak Rp49 jutaan uang yang ia simpan di celengan plastik rusak tak terbentu. Rayap membuat uang Samin hancur dan menjadi potongan-potongan kecil.
Namun, sebenarnya bisakah uang rusak ditukarkan dengan uang yang layak? Jawabannya adalah bisa, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dikutip Antara, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Surakarta, Nugroho Joko Prastowo, berikut ini syarat uang rusak yang bisa ditukarkan dengan uang baru:
Uang kertas rupiah yang rusak syaratnya harus memiliki ukuran lebih besar 2/3 bagian uang asli, tanda keaslian dikenali, masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri, bukan dua uang kertas yang berbeda kemudian disatukan.
Sementara uang logam syaratnya harus berukuran 1/2 ukuran asli dan bisa dikenali keasliannya.
Sementara berikut ini cara tukar uang rusak:
1. Bawa uang rusak yang memenuhi syarat Bank Indonesia
Baca Juga: Wanda Hamidah Putuskan Pakai Hijab: Ini Paling Susah Aku Lakukan
2. Datangi kantor BI atau bank umum yang membuka pelayanan penukaran uang rusak
3. Serahkan uang rusak yang ingin ditukar kepada petugas. Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap uang tersebut.
4. Jika uang memenuhi syarat, BI akan mengganti uang tersebut dengan uang baru dengan nominal yang sama
5. Jika uang tidak memenuhi syarat, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan penelitian yang sudah disediakan oleh BI. Namun, jika Anda tidak berkenan untuk diteliti lebih lanjut, maka uang rusak akan dikembalikan kepada Anda. (*)
Sumber: Suara.com