UU PDP Disahkan DPR, Aturan Standar Pengaman Data Pribadi Harus Segera Dibuat

Selebtek

Selasa, 20 September 2022 | 17:37 WIB
UU PDP Disahkan DPR, Aturan Standar Pengaman Data Pribadi Harus Segera Dibuat
Ilustrasi Data Pribadi

Selebtek.suara.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya disahkan oleh DPR. Naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan 16 bab serta 76 pasal, bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha melihat disahkannya UU PDB ini menunjukan Indonesia lebih serius dalam menghadapi persaingan dan pergeseran global yang semakin terdigitalisasi.

“UU PDP ini titik start kita bersama menghadapi tantangan globalisasi yang semakin digital. Pasca ini, segera bentuk Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful. Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” terang Pratama, dalam keterangannya pada Selasa (20/9/2022).

Pratama menambahkan, perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE lingkup publik atau pemerintah. Ini akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data. Aturan terkait standar teknologi, SDM dan manajemen data seperti apa yang harus dipenuhi oleh para PSE.

“UU PDP memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Dalam pasal 58 dan 64 disebutkan sengketa perlindungan data pribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU. Karena disinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo,” jelas Pratama.

“Soal perlindungan data pribadi ini bila perlu dibuat Pakta Integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi. Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan”, tegasnya.

Pratama menambahkan perlunya memberikan wewenang yang cukup untuk Lembaga Otoritas PDP dalam menegakkan UU PDP, jangan sampai menjadi macan ompong dan nanti dituduh menghabiskan anggaran negara saja.

“Ini akan menjadi legacy atau warisan yang sangat baik dari pemerintahan Presiden Joko Widodo bila bisa mendorong lahirnya Lembaga Otoritas PDP yang kuat, kredibel dan bisa menjadi pelindung serta tempat terakhir meminta keadilan bagi masyarakat terkait sengketa perlindungan data pribadi,” terang Pratama.

Pengesahan UU PDP ini harus juga direspon dengan segera melakukan audit keamanan informasi di semua PSE, baik lingkup Private atau Publik. Apalagi kasus kebocoran data masih menjadi perhatian masyarakat luas dengan kasus Bjorka.

baca juga

“Nantinya Lembaga Otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup Private dan lingkup Publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas,” tegas Pratama.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengesahan UU PDP, Indonesia Jadi Negara Kelima di ASEAN yang Miliki Aturan Data Pribadi

Pengesahan UU PDP, Indonesia Jadi Negara Kelima di ASEAN yang Miliki Aturan Data Pribadi

Metro | Selasa, 20 September 2022 | 14:26 WIB

Menkominfo: Pengesahan UU PDP Tandai Era Baru Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia

Menkominfo: Pengesahan UU PDP Tandai Era Baru Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia

Tekno | Selasa, 20 September 2022 | 12:43 WIB

UU PDP Sah, Menkominfo: Jadi Era Baru dalam Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia

UU PDP Sah, Menkominfo: Jadi Era Baru dalam Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia

News | Selasa, 20 September 2022 | 12:29 WIB

Tok! UU PDP Resmi Disahkan DPR RI

Tok! UU PDP Resmi Disahkan DPR RI

Dexcon | Selasa, 20 September 2022 | 11:57 WIB

Terkini

Nasib 11 Aset Gantung Bandar Lampung: Bukan Milik Pribadi, Target Tuntas Akhir 2026

Nasib 11 Aset Gantung Bandar Lampung: Bukan Milik Pribadi, Target Tuntas Akhir 2026

Lampung | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:21 WIB

Messi Antar Argentina ke 16 Besar usai Duel Sengit Lawan Cape Verde

Messi Antar Argentina ke 16 Besar usai Duel Sengit Lawan Cape Verde

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:20 WIB

Australia Kandas, Sepak Bola Asia Kian Alami Keterpurukan di Piala Dunia!

Australia Kandas, Sepak Bola Asia Kian Alami Keterpurukan di Piala Dunia!

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:10 WIB

Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta

Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:04 WIB

Sunscreen Paling Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp20 Ribuan, Sudah BPOM, dan Dipuji Bagus

Sunscreen Paling Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp20 Ribuan, Sudah BPOM, dan Dipuji Bagus

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:02 WIB

Teaser Poster "Bapakmu Kiper" Dirilis, Fedi Nuril Jadi Kiper Tarkam di Film Komedi Terbaru

Teaser Poster "Bapakmu Kiper" Dirilis, Fedi Nuril Jadi Kiper Tarkam di Film Komedi Terbaru

Entertainment | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:50 WIB

Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah

Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:48 WIB

Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere

Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere

Entertainment | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:46 WIB

Lionel Messi Cetak 3 Rekor Gila saat Bantu Argentina Singkirkan Tanjung Verde

Lionel Messi Cetak 3 Rekor Gila saat Bantu Argentina Singkirkan Tanjung Verde

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:43 WIB

Cristiano Ronaldo Punya Pelatih Baru di Al Nassr

Cristiano Ronaldo Punya Pelatih Baru di Al Nassr

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:33 WIB

×