Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Selebtek | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 13:22 WIB
Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

Selebtek.suara.com - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut keputusan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo itu dilakukan setelah memastikan kondisi Putri dalam keadaan sehat.

"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022), sebagaimana dilansir Suara.com.

Putri sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Pantauan Suara.com, Putri keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan pukul 12.45 WIB. Dia nampak mengenakan blazer biru muda.

Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Putri. Dia juga bungkam saat ditanya kesiapannya menjalani persidangan dan kemungkinan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.

Putri Candrawathi saat jalani rekonstruksi [YouTube POLRI TV]
Putri Candrawathi saat jalani rekonstruksi (sumber: YouTube POLRI TV)

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut kliennya berharap dapat segera diadili di persidangan. Dia mengklaim Putri juga berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Pada hari ini, kata Febri, tim hukum juga berencana mendampingi Putri melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru. Pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada siang hari.

"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini. Komitmen tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," katanya.

Diketahui, Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Ia hanya dikenakan pencekalan dan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat dengan pasal Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lokasinya di Sini

Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lokasinya di Sini

| Jum'at, 30 September 2022 | 15:04 WIB

Kapolri Beberkan Alasan Kenapa Putri Candrawathi Ditahan

Kapolri Beberkan Alasan Kenapa Putri Candrawathi Ditahan

| Jum'at, 30 September 2022 | 15:07 WIB

Putri Candrawathi Tiba-tiba Sudah di Dalam Bareskrim dan Langsung Ditahan, Lewat Pintu Khusus Ini?

Putri Candrawathi Tiba-tiba Sudah di Dalam Bareskrim dan Langsung Ditahan, Lewat Pintu Khusus Ini?

News | Jum'at, 30 September 2022 | 15:12 WIB

Istri Ferdy Sambo Dinyatakan Sehat, Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Istri Ferdy Sambo Dinyatakan Sehat, Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Foto | Jum'at, 30 September 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Tecno Spark 50 5G Resmi Dirilis, Baterai 6.500mAh, Desain Ala Pixel, dan Dimensity 6400

Tecno Spark 50 5G Resmi Dirilis, Baterai 6.500mAh, Desain Ala Pixel, dan Dimensity 6400

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:50 WIB

Duo Ambon 'Menyala' Beda Negara: Tijjani Jadi Pahlawan Belanda, Eliano Reijnders Bantu Garuda

Duo Ambon 'Menyala' Beda Negara: Tijjani Jadi Pahlawan Belanda, Eliano Reijnders Bantu Garuda

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:49 WIB

Persib Hadapi 9 Laga 'Final', Bojan Hodak Siapkan Strategi Demi Hattrick Juara

Persib Hadapi 9 Laga 'Final', Bojan Hodak Siapkan Strategi Demi Hattrick Juara

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:36 WIB

HP Android Bisa Bertahan Berapa Tahun? Ini 5 Pilihan yang Terbukti Awet

HP Android Bisa Bertahan Berapa Tahun? Ini 5 Pilihan yang Terbukti Awet

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:35 WIB

Kombinasi 7 Negara, Bukti Keseriusan Tim Kepelatihan John Herdman

Kombinasi 7 Negara, Bukti Keseriusan Tim Kepelatihan John Herdman

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:31 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:23 WIB

Cara Memilih AC yang Nyaman Dipakai Sehari-hari, Bukan Sekadar Dingin

Cara Memilih AC yang Nyaman Dipakai Sehari-hari, Bukan Sekadar Dingin

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:19 WIB

GWM Ora 03 Resmi Pamit Diduga Karena Masalah Harga

GWM Ora 03 Resmi Pamit Diduga Karena Masalah Harga

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:08 WIB

PP Tunas Berlaku, Pemerintah Ancam Sanksi Platform Digital yang Tak Patuh

PP Tunas Berlaku, Pemerintah Ancam Sanksi Platform Digital yang Tak Patuh

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:06 WIB

DJI Avata 360 Resmi Meluncur: Drone 8K 360 dengan FPV Imersif dan Jangkauan 20 Km

DJI Avata 360 Resmi Meluncur: Drone 8K 360 dengan FPV Imersif dan Jangkauan 20 Km

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:55 WIB