Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani dicekal keluar negeri atas permintaan Polres Serang Kota sejak Kamis (13/10/2022) lalu.
Menurut pihak Imigrasi, Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari, yaitu hingga 1 November mendatang.
"Nama: Nikita Mirzani, masa pencegahan : 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ujar Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi saat dihubungi awak media, Jumat (14/10/2022), dilansir dari Suara.com.
Achmad Nur Saleh menambahkan pencekalan Nikita Mirzani merupakan usulan dari Polres Serang Kota.
Belum diketahui alasan secara jelas pencekalan tersebut. Namun kasus Nikita Mirzani dengan Polres Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.
Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Bintang Nenek Gayung ini sempat ditahan di Polres Serang Kota, namun akhirnya dibebaskan karena ada permohonan dari pengacara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.
Baca Juga: Kartika Putri Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Perempuan, Namanya Cantik Banget
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.(*)
Sumber: Suara.com