Selebtek.suara.com - Seorang pria bernama Bambang Sujoro datang ke sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Bambang adalah pria yang mengkaim sebagai alumni SMA 6 Surakarta, Jawa Tengah, sekolah yang sama dengan Jokowi.
Ia datang membawa ijazah miliknya serta fotokopi ijazah milik presiden Jokowi. Dengan membawa bukti tersebut, Bambang mengatakan adalah teman sekelas Jokowi saat SMA.
"Saya adalah salah satu teman sekelas pak Joko Widodo dari kelas satu SMA sampai kelas tiga lulus SMA tahun 1980," ujar Bambang di PN Jakarta Pusat.
Kebetulan ia sedang berada di Jakarta, sehingga Bambang menyembatkan diri untuk hadir di persidangan.
"Kebetulan saja ada di Jakarta, saya nih dari Solo. Ternyata pada hari ini ada sidang tentang tuduhan ijazah palsu yang disidangkan pada hari ini," kata Bambang.
![Bambang Surojo, teman sekolah Presiden Jokowi semasa SMA [Suara.com/Welly]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/10/18/1-bambang-surojo-teman-sekolah-presiden-jokowi-semasa-sma.jpg)
Sebagai saksi hidup, Bambang menjadi bingung ketika ada gugatan ijazah palsu terhadap Jokowi.
"Kami cukup terkejut mengapa ada gugatan seperti itu, tetapi ini hal yang bisa saya sampaikan kepada masyarakat seluruh Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi mendapat gugatan ijazah palsu di PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022). Dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Putri Candrawathi Kepergok Lirik Kamera Sebelum Menangis, Warganet: Akting!
Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo sebagai tergugat 1, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat 2, MPR sebagai tergugat 3, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai tergugat 4.
Dari isi petitum, agar PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat keterangan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.
Namun baru-baru ini penggugat ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyo tengah tersandung hukum di Bareskrim Polri. Ia ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official. (*)
Sumber: Suara.com