Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Ngamuk Histeris: Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar?

Selebtek

Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:38 WIB
Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Ngamuk Histeris: Siapa Dito Mahendra, Berapa Kalian Dibayar?
YouTube KH Entertainment

Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (25/10/2022).

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani tampak marah-marah dan berteriak histeris di kantor Kejari Serang. Ia menanyakan siapa Dito Mahendra, orang yang diduga sebagai penyebab dirinya dipenjara.

"Gak mau. Siapa dia bang. Siapa Dito Mahendra, siapa? Berapa kalian dibayar?," teriak Nikita Mirzani dikutip dari akun Instagram @lambe_turah.

Teriakan Nikita Mirzani terdengar hingga keluar ruangan yang dipenuhi oleh petugas. Ibu tiga anak itu kembali mengulangi perkataannya sambil tetap berteriak.

"Saya gak mau. Saya sudah sabar," kata Nikita.

Artis yang sempat menyenggol Najwa Shihab terkait isu polisi ini ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Suara.com.

Freddy menjelaskan, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini.

"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy Simandjuntak.

baca juga

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Bintang Nenek Gayung ini sempat ditahan di Polres Serang Kota pada Juli lalu, namun akhirnya dibebaskan karena ada permohonan dari pengacara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Nikita Mirzani juga telah dikenakan pencekalan keluar negeri atas permintaan Polres Serang Kota sejak Kamis (13/10/2022) lalu.

Menurut pihak Imigrasi, Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari, yaitu hingga 1 November mendatang.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Terkait Kasus UU ITE

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Terkait Kasus UU ITE

Banten | Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:25 WIB

Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Jalani Penahanan Selama 20 Hari ke Depan

Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Jalani Penahanan Selama 20 Hari ke Depan

Bandungbarat | Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:00 WIB

Nikita Mirzani Tertawa Setelah Ditahan: Saya Mohon Allah Turun Tangan

Nikita Mirzani Tertawa Setelah Ditahan: Saya Mohon Allah Turun Tangan

Entertainment | Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:35 WIB

Terkini

Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan

Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan

Jawa Tengah | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:15 WIB

Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan

Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:08 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan

Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan

Riau | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi

cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:59 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:59 WIB

Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium

Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB

Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia

Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB