Hotman Paris Desak Kejari Serang Beri Penjelasan Soal Penahanan Nikita Mirzani

Selebtek

Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:46 WIB
Hotman Paris Desak Kejari Serang Beri Penjelasan Soal Penahanan Nikita Mirzani
Hotman Paris Hutapea (YouTube TRANS TV Official)

Selebtek.suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru-baru ini menanggapi penahanan Nikita Mirzani yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sejak Selasa (25/10/2022).

Melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Hotman Paris mempertanyakan alasan Kejari Serang menahan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. Namun hanya dlam waktu dua jam, video tersebut telah hilang dari laman media sosial sang pengacara.

Sebelumnya, Hotman Paris menanyakan pasal yang menjerat Nikita Mirzani hingga Kejaksaan melakukan penahanan.

"Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE?," ujar Hotman Paris dikutip Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, jika pasal yang menjerat Nikita adalah  Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ibu tiga anak itu tidak boleh ditahan. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Karena kalau yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," kata Hotman Paris.

Hotman Paris pun meminta pihak kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga harus ditahan di Rutan.

"Maka saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik karena banyak orang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh tapi hanya bertanya," ungkap Hotman Paris.

Tidak puas sampai disitu, Hotman Paris pun meminta pendapat ahli hukum di Indonesia untuk memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani tersebut.

baca juga

"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan? Karena Undang-Undangnya jelas, KUHP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," ujarnya.

Unggahan Hotman Paris [Instagram/@hotmanparisofficial]
Unggahan Hotman Paris (sumber: Instagram/@hotmanparisofficial)

Pernyataan Kejaksaan Negeri Serang

Tanggapan Hotman Paris tersebut berbeda dengan pernyataan Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak. 

Freddy mengatakan penahanan Nikita sudah sesuai prosedur. Ada dua pertimbangan mengapa Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Kota Serang.

"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," jelas Freddy.

"Alasan subyektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Freddy juga menjelaskan pihaknya melakukan penahanan karena berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

Kemudian, lanjut Freddy, pihaknya akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidang.

"Setelah tahap 2 selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari untuk segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," kata Freddy D Simanjuntak.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Bicara soal Penahanan Nikita Mirzani: Atas Dasar Apa Ditahan?

Hotman Paris Bicara soal Penahanan Nikita Mirzani: Atas Dasar Apa Ditahan?

Riau | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:04 WIB

Nikita Mirzani Ikhlas Masuk Penjara Asalkan Bareng Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Nikita Mirzani Ikhlas Masuk Penjara Asalkan Bareng Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Entertainment | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:58 WIB

Nindy Ayunda Mengelak Saat Ditanya Respon Penahanan Nikita Mirzani: Maaf ya Maaf

Nindy Ayunda Mengelak Saat Ditanya Respon Penahanan Nikita Mirzani: Maaf ya Maaf

Batam | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:30 WIB

Terkini

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:45 WIB

Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI

Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:43 WIB

Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia

Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:27 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob

BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob

Bali | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:22 WIB

Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?

Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?

Sulsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:15 WIB

Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi

Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar

Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar

Sulsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

×