Hotman Paris Desak Kejari Serang Beri Penjelasan Soal Penahanan Nikita Mirzani

Selebtek | Suara.com

Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:46 WIB
Hotman Paris Desak Kejari Serang Beri Penjelasan Soal Penahanan Nikita Mirzani
Hotman Paris Hutapea (YouTube TRANS TV Official)

Selebtek.suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru-baru ini menanggapi penahanan Nikita Mirzani yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sejak Selasa (25/10/2022).

Melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Hotman Paris mempertanyakan alasan Kejari Serang menahan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. Namun hanya dlam waktu dua jam, video tersebut telah hilang dari laman media sosial sang pengacara.

Sebelumnya, Hotman Paris menanyakan pasal yang menjerat Nikita Mirzani hingga Kejaksaan melakukan penahanan.

"Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE?," ujar Hotman Paris dikutip Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, jika pasal yang menjerat Nikita adalah  Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ibu tiga anak itu tidak boleh ditahan. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Karena kalau yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," kata Hotman Paris.

Hotman Paris pun meminta pihak kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga harus ditahan di Rutan.

"Maka saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik karena banyak orang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh tapi hanya bertanya," ungkap Hotman Paris.

Tidak puas sampai disitu, Hotman Paris pun meminta pendapat ahli hukum di Indonesia untuk memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani tersebut.

"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan? Karena Undang-Undangnya jelas, KUHP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," ujarnya.

Unggahan Hotman Paris [Instagram/@hotmanparisofficial]
Unggahan Hotman Paris (sumber: Instagram/@hotmanparisofficial)

Pernyataan Kejaksaan Negeri Serang

Tanggapan Hotman Paris tersebut berbeda dengan pernyataan Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak. 

Freddy mengatakan penahanan Nikita sudah sesuai prosedur. Ada dua pertimbangan mengapa Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Kota Serang.

"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," jelas Freddy.

"Alasan subyektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Bicara soal Penahanan Nikita Mirzani: Atas Dasar Apa Ditahan?

Hotman Paris Bicara soal Penahanan Nikita Mirzani: Atas Dasar Apa Ditahan?

Riau | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:04 WIB

Nikita Mirzani Ikhlas Masuk Penjara Asalkan Bareng Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Nikita Mirzani Ikhlas Masuk Penjara Asalkan Bareng Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Entertainment | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:58 WIB

Nindy Ayunda Mengelak Saat Ditanya Respon Penahanan Nikita Mirzani: Maaf ya Maaf

Nindy Ayunda Mengelak Saat Ditanya Respon Penahanan Nikita Mirzani: Maaf ya Maaf

Batam | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:30 WIB

Terkini

Mortal Kombat II: Kembalinya Scorpion dengan Dendam yang Lebih Kuat!

Mortal Kombat II: Kembalinya Scorpion dengan Dendam yang Lebih Kuat!

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:00 WIB

Penuhi Free Float, Prajogo Pangestu Lego Saham CUAN Sebesar Rp 467 M

Penuhi Free Float, Prajogo Pangestu Lego Saham CUAN Sebesar Rp 467 M

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:59 WIB

Serangan Spyware di Asia Tenggara Naik 18 Persen, Indonesia Jadi Target Utama Hacker

Serangan Spyware di Asia Tenggara Naik 18 Persen, Indonesia Jadi Target Utama Hacker

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Pertama dalam Sejarah! HJB ke-544 Dipusatkan di Kaki Gunung Halimun Salak

Pertama dalam Sejarah! HJB ke-544 Dipusatkan di Kaki Gunung Halimun Salak

Bogor | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:55 WIB

Alasan Presiden FA Palestina Ogah Salaman dengan Utusan Israel di Depan FIFA

Alasan Presiden FA Palestina Ogah Salaman dengan Utusan Israel di Depan FIFA

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:53 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Hitung Mundur Piala Dunia 2026: 550 Juta Penonton untuk Satu Pertandingan?

Hitung Mundur Piala Dunia 2026: 550 Juta Penonton untuk Satu Pertandingan?

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:50 WIB

Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan

Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:49 WIB

4 Sepatu Lari yang Ringan dengan Perlindungan Ekstra, Harga 400 Ribuan

4 Sepatu Lari yang Ringan dengan Perlindungan Ekstra, Harga 400 Ribuan

Riau | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:49 WIB