Selebtek.suara.com - Sebanyak 69 obat sirup dari 3 perusahaan farmasi dicabut izin edarnya oleh BPOM. Hal ini sebagai bentuk sanksi administrasi dan tindak lanjut dari hasil investigasi dimana ketiga perusahaan farmasi tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM berupa inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi. Dan disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.
Untuk selanjutnya BPOM memerintahkan ketiga industri tersebut untuk:
- Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
- Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Berikut daftar obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI, dilansir dari laman www.pom.go.id
Baca Juga: Pangeran Harry dibuat "kesal" Oleh Berbagai Klaim Meghan Markle yang Belum Tentu Benar
PT Afi Farma
- Afibmarol (Drops, Dus 1 Botol @ 15 ml)
- Afibmarol (Sirup, Dus 1 Botol plastik @ 60 ml)
- Afibmarol Rasa Anggur (Sirup, Dus 1 Botol @ 60 ml)
- Afibmarol Rasa Apel (Sirup, Dus 1 Botol plastik @ 60 ml)
- Afibmarol Rasa Jeruk (Sirup, Dus 1 Botol plastik @ 60 mL)