Selebtek.suara.com - Dewi Perssik diminta sang ibunda, Sri Muna untuk tidak memenjarakan wanita yang telah menghinanya dengan sebutan Lonte di media sosial beberapa waktu lalu.
Ibunda Dewi Perssik, merasa kasihan melihat penghina anaknya dilaporkan ke polisi. Menurutnya berbagai hinaan yang diterima Depe akan dibalas oleh Sang Pencipta.
"Aku bilang, ma sudah ditangkap. Terus mamih aku bilang 'udah nak kasihan jangan sampai dipenjara' kata mami," kata Dewi Perssik, dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip, Sabtu (12/11/2022).
"Jadi kamu maafkan biar Allah yang membalas," kata Depe menirukan ucapan sang ibunda.
Meski demikian, Dewi Perssik tetap berkeinginan agar hatersnya bertemu dengan sang ibunda untuk meminta maaf langsung padanya.
Penyanyi yang akrab disapa Depe itu sakit hati karena hinaan wanita yang menyebutnya lonte dan suka jual diri berimbas pada keluarganya di kampung halaman.
"Saya bilang, iya tapi harus ketemu mah, 'yaudah ketemu'. Masih ada tiga orang lagi, 'iya, tapi kamu kan kerja sibuk'. Paling mamaku cuma ngomong gitu aja. Terus yaudah aku beliin berlian besok seneng dia," ujar Depe sambil tertawa.
Unggahan video tersebut menuai banyak reaksi warganet di kolom komentar. Mereka menilai jika Dewi Perssik melepaskan para haters dan mencabut laporan, maka dirinya tidak berbeda dengan Lesti Kejora.
"Hahaha sama dong dengan belerr udah buat huru hara ehhh di cabut," timpal warganet lainnya.
"Nah sama Lesti kedua. Kemarin L cabut laporan dighibahin, dia sekarang cabut laporan juga karena kasihan...sudah pada emosi dibesarin giliran dah publik, damai," imbuh yang lain.
"Ehhh di cabutt. Katanya harus punya prinsip," komentar salah satu warganet.
"Kalau gak dipenjara berarti DP sama Lesti sama saja sifatnya. Sama-sama menjilat ludah sendiri," ujar warganet yang lain.
Sebelumnya, Dewi Perssik telah bertemu dengan penghina dirinya yang diketahui bernama Winarsih di Polres Metro Jakarta Selatan.
Winarsih yang akhirnya mengaku sebagai fans Depe pun telah meminta maaf, namun sang pedangdut tetap bersikeras untuk melanjutkan proses hukum. Ia melaporkan haters 50 tahun itu atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*)